Cara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Legislatif
Melek Pemilu 2024

Cara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Legislatif

MK menjadi lembaga yang berwenang dalam menangani perselisihan hasil pemilihan umum.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
  1. Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
  2. Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
  3. MK memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 14 hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh MK.
  4. KPU wajib menindaklanjuti putusan MK.
  5. MK menyampaikan putusan hasil penghitungan suara kepada MPR, Presiden, KPU, pasangan calon, dan partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon.

Sementara itu, penyelesaian perselisihan hasil pemilu calon anggota DPR, DPD, dan DPRD tertuang dalam Pasal 474 UU Pemilu, yaitu:

  1. Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi.
  2. Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU.
  3. Dalam hal pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kurang lengkap, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3x24 jam sejak diterimanya permohonan oleh MK.
  4. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan MK.

Perlu diketahui, menurut Peraturan KPU No.3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, penetapan hasil Pemilu 2024 akan dilakukan dalam waktu tiga hari setelah adanya pemberitahuan dari MK atau tiga hari setelah putusan MK. Itu pun jika ada sengketa atau perselisihan.

Tags:

Berita Terkait