Cari Untung dari Pajak, Penjara Hasilnya
Berita

Cari Untung dari Pajak, Penjara Hasilnya

Inu
Bacaan 2 Menit
Kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Foto: Ilustrasi (Sgp)
Kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Foto: Ilustrasi (Sgp)

Penegakan hukum menjadi pilihan utama Direktorat Jenderal Pajak menangani penyalahgunaan wewenang wajib pajak yang diberikan undang-undang. Seperti diketahui, UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) seperti diperbarui dengan UU No.5 Tahun 2008 menerapkan sistem self assessment pada wajib pajak.

 

Wewenang tersebut memberikan keleluasaan pada wajib pajak untuk mengitung, melaporkan, lalu membayar kewajiban mereka. “Jika kewenangan itu diselewengkan, penegakan hukum pasti dilakukan,” ujar Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara, Edward Hamonangan Sianipar di kantor DJP, Jakarta, Kamis (17/3).

 

Edward menampik jika penegakan hukum UU Perpajakan adalah upaya kriminalisasi wajib pajak. Menurutnya, bila wajib pajak mengisi SPT secara tidak sesuai, maka hal itu akan diselesaikan secara administratif. Namun, jika SPT dibuat sengaja tidak benar, dengan tujuan mencari keuntungan, maka hal itu adalah tindak pidana yang harus dihukum.

 

Edward bersama Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara, Agus Wuryantoro memaparkan hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk terdakwa Subandi Budiman alias Aban, Rabu, 16 Maret 2011. Terdakwa dihukum dua tahun penjara dan denda semiliar rupiah karena melanggar UU KUP oleh majelis hakim yang dipimpin Henry Tarigan pada 16 Maret 2011.

 

Sebelumnya, Aban didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, 8 November 2010 melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c UU KUP (dakwaan primer). Serta melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf a UU KUP sebagai dakwaan sekunder. Tim penuntut yang dipimpin Martha Berliana, pada 10 Maret 2011, menuntut Aban pidana penjara selama empat tahun dan denda empat miliar rupiah.

 

Sedangkan, ancaman hukuman dari pasal seperti dakwaan primer adalah paling lama enam tahun dan denda empat kali pajak yang tidak/kurang dibayar. Adapun, kerugian negara akibat perbuatan Abun mencapai Rp2,2 miliar.

 

Kakanwil DJP Jakarta Utara menyambut gembira putusan tersebut karena proses penegakan hukum kali ini melibatkan seluruh penegak hukum. “Dibutuhkan kerja keras antar penegak hukum dan majelis hakim untuk mencapai satu pemahaman akan tindak pidana perpajakan,” imbuh Agus Wuryantoro.

Tags: