Belajar dari gugatan yang terjadi di Amerika Serikat dan dalam konteks untuk meminimalisir dampak dari penerapan AI, Indri berpendapat pengaturan AI di Indonesia harus mencoba mengadopsi pengaturan AI yang saat ini populer di beberapa negara Eropa yakni didasarkan pada tingkat risiko. Artinya, semakin tinggi risiko, maka semakin tinggi dan ketat pula audit terhadap AI.
“Jadi dipilah kategorisasi dari beberapa risiko. Makin tinggi risiko, semakin tinggi audit yang dilakukan sebelum dilemparkan kepada konsumen,” imbuhnya.
Senada, Legal Analyst Hukumonline Ayu Suci Rakhima sepakat jika pengaturan AI disusun berdasarkan tingkat risiko. “Semakin tinggi risiko, maka semakin ketat pengaturannya,” kata Ayu.
Legal Analyst Hukumonline Ayu Suci Rakhima.
Namun Ayu mengingatkan aturan tersebut seyogyanya tidak boleh menghambat perkembangan dan development AI, mengingat teknologi akan terus berkembang sesuai perkembangan zaman. Menurutnya, AI tak boleh dibatasi secara ketat karena dapat mengurangi kebermanfaatannya.
“Perlu aturan untuk meminimalisir dampak negatif, tetapi tidak menghambat AI untuk terus berkembang. Jangan banyak dibatasi juga,” katanya.