Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan pertemuan dengan Kemendagri dan Kemenpan RB untuk memperkuat APIP di mana posisi APIP saat ini belum memberikan check and balances kepada eksekutif (daerah).
"Tujuannya mencoba memperkuat APIP, sudah diceritakan juga mengenai posisi APIP yang sekarang belum memberikan check and balances pada eksekutif. Tadi sudah disampaikan bahwa pembicaraannya sudah cukup lama, kemudian masih ada hambatan di tingkat pembahasan," tuturnya.
Perlu upaya lain
Agus mengharapkan revisi PP Nomor 18 Tahun 2016 itu menjadi hadiah tahun baru untuk bangsa dan negara ini.
"Mudah-mudahan ini menjadi hadiah tahun baru untuk bangsa dan negara kita dan juga ada pertanyaan apakah kalau kemudian APIP-nya berfungsi korupsinya hilang? Ya tidak serta merta seperti itu, pasti kemudian masih dibarengi oleh usaha (upaya) yang lain," kata Agus. Baca Juga: APIP Sang Pengawas Bukan Bagian Mata Rantai Korupsi
Dalam pertemuan tersebut, lanjutnya, dibicarakan pula mengenai pengangkatan ataupun penghentian jabatan di daerah.
"Tadi di dalam pembicaraan sebenarnya banyak yang dibicarakan temasuk mengenai cara mengangkat, menghentikan (pejabat daerah). Bahkan, Pak Menpan mengusulkan ada baiknya kalau pengangkatan untuk jabatan tersebut, bukan orang yang berasal dari lingkungan atau daerah tersebut, tetapi bisa dilakukan dengan yang namanya (model) open bidding. Jadi, lelang diantara ASN itu bisa dilakukan," kata Agus.
Sementara itu, Menpan-RB Syafruddin mengungkapkan pihaknya menyetujui agar revisi PP Nomor 18 Tahun 2016 segera difinalkan.