Celah Hukum Penggunaan Dana Haji
Kolom

Celah Hukum Penggunaan Dana Haji

Setidaknya ada tiga celah hukum dalam penggunaan dana haji, mulai dari tujuan investasi, manfaat bagi jamaah haji, dan tanggung jawab keuangan negara, yang harus segera dicarikan solusinya.

Bacaan 2 Menit
Kedua, Pemerintah belum menjelaskan manfaat penggunaan dana haji bagi jemaah haji. Jika merujuk pengelolaan dana haji di Malaysia, jemaah haji Malaysia mendapat keuntungan langsung dari penggunaan dana haji untuk investasi. Keuntungan investasi didapat selama masa tunggu keberangkatan haji, yang kemudian dijadikan sebagai pengurang dari ongkos haji. Skema demikianlah sepertinya yang sesuai dengan Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV Tahun 2012 dan UU 34/2014, bahwa penggunaan dana haji memberi manfaat atau maslahat bagi jemaah haji dan umat Islam. 
UU 34/2014 mewajibkan BPKH untuk memberikan informasi dan membayar kepada Jemaah haji nilai manfaat BPIH dan/atau BPIH Khusus melalui rekening virtual setiap jemaah haji. Selama ini yang terjadi, pengendalian pengelolaan keuangan haji tidak otimal. Pengelolaan setoran awal, pelunasan, dan pembatalan biaya penyelenggaraan haji tidak didukung pengendalian yang memadai. Meski telah memanfaatkan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) generasi 2, sistem tersebut ternyata belum sepenuhnya mendukung proses pengelolaan data haji secara akurat. Penempatan deposito atas dana setoran awal BPIH pada Bank Penerima Setoran tidak didukung pengendalian yang memadai, karena belum adanya financial manager. Kebijakan penetapan biaya haji juga belum mempertimbangkan prinsip keadilan karena belum mempertimbangkan masa tunggu keberangkatan. Jemaah haji yang sama tunggunya lama, biaya hajinya sama dengan yang masa tunggunya sebentar.
Jika serius ingin memberi manfaat bagi jemaah haji melalui penggunaan dana haji, maka Pemerintah harus memperkuat basis data jemaah haji, mulai dari data personal, jumlah jamaah haji, nilai setoran awal, kepastian waktu keberangkatan, nilai manfaat yang didapat, dan kepastian ongkos haji yang harus dibayar. Semakin lama masa tunggu keberangkatan haji, maka seharusnya semakin besar nilai manfaat yang didapat, serta semakin kecil ongkos haji yang harus dibayar. Saya membayangkan bila jamaah haji harus menunggu sampai 28 tahun seperti di Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan, maka betapa kecil ongkos haji yang harus dibayar. Dengan skema ini, sepertinya jemaah haji semakin ikhlas bila harus menunggu lama untuk berangkat haji. 
Ketiga, UU 34/2014 belum mengatur secara memadai tanggung jawab para pihak terkait investasi. UU 34/2014 mengatur bahwa pengeluaran penempatan dan/atau investasi keuangan haji cukup melalui persetujuan dewan pengawas, tanpa harus melalui persetujuan DPR. Saya memahami ketentuan ini dibuat dalam rangka fleksibilitas BPKH sebagai lembaga independen. Namun demikian, dengan asumsi bahwa dana yang akan diinvestasikan sampai Rp90 triliun, menurut saya ketentuan ini agak janggal. Hal ini karena biaya penyelenggaraan haji, operasional BPKH, serta besaran persentase dari nilai manfaat keuangan haji, yang nilainya lebih kecil saja perlu mendapat persetujuan DPR.
Meski tidak diatur secara tersurat, ketentuan persetujuan DPR atas investasi sebenarnya melekat karena DPR menjalankan fungsi penganggaran. Suka atau tidak suka.  Terlebih ada kewajiban BPKH untuk melaporkan pelaksanaan pengelolaan keuangan haji, secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada DPR. 
Ketentuan mengenai investasi dan pertanggungjawaban para pihak harus diperjelas. Ketentuan bahwa badan pelaksana maupun dewan pengawas BPKH bertanggung jawab secara tanggung renteng jika ada kerugian investasi yang ditimbulkan atas kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaanya, tampaknya tidak cukup. UU belum mengatur sejauh mana tanggung jawab pihak lain, seperti menteri, DPR, maupun Presiden. Hal ini misalnya, karena ada kewajiban BPKH melaporkan pelaksanaan pengelolaan keuangan haji secara berkala kepada Menteri, DPR, dan Presiden. DPR pula yang menyetujui rencana strategis, rencana kerja dan anggaran tahunan BPKH. Meski bersifat mandiri, BPKH tetap diharuskan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri. Terlebih dengan asumsi Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji masih berlaku, dalam pelaksanaan pengelolaan BPIH, Menterilah yang bertindak selaku pengguna Anggaran.
Meskipun dana haji merupakan dana titipan jemaah haji, namun termasuk dalam lingkup keuangan negara. Hal ini karena lingkup keuangan negara diperluas pasca UU 17/2003, yaitu semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Termasuk keuangan negara adalah kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum. Dengan demikian, pengelolaannya harus dilakukan ekstra hati-hati. Selain karena menyangkut jemaah haji, juga menyangkut isu sensitif, yaitu korupsi. Bukan menakuti-nakuti, namun dua Menteri Agama sebelumnya saja pernah tersangkut kasus korupsi.
Tags: