Cermat Memahami Informasi Sumbangan Dana Kampanye
Berita

Cermat Memahami Informasi Sumbangan Dana Kampanye

Dana yang bersumber dari rekening Partai Politik atau dari pasangan calon Presiden/Wakil Presiden tidak masuk kategori sumbangan sebagaimana yang dimaksud LPSDK.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Sebagai simulasi untuk memahami LPSDK, berikut dipaparkan LPSDK Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Bendahara BPN Prabowo-Sandi, Thomas Djiwandono kepada wartawan menyampaikan, laporan yang diserahkan ke KPU sama dengan jumlah yang sudah disampaikan ke media dalam jumpa pers, Senin (31/12/2018) yang lalu. "Jumlah total dari BPN Prabowo-Sandi saat ini Rp54 miliar. Kalau di-breakdown tentu yang paling banyak menyumbang adalah Pak Sandi sekitar 70 persen, setelah itu Pak Prabowo sekitar 25 persen," kata Thomas.

 

Rincian dari penerimaan dana kampanye Rp54 miliar milik pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02 tersebut adalah, sumbangan Calon Presiden Prabowo Subianto Rp 13.054.967.835 (24.2%), Sandiaga Uno Rp39,5 miliar (73,1 %), sumbangan Partai Gerindra Rp1.389.942.500 (2.6%), Sumbangan Pihak Lain (SPL) Perorangan Rp76.197.500 (0,1%), SPL kelompok Rp28.865.500 (0,1%), pendapatan bunga bank Rp938.227. Jika dilihat dari rincian diatas, yang termasuk dalam LPSDK adalah hanya komponen sumbangan pihak lain perseorangan sebesar Rp 76.197.500, sumbangan pihak lain kelompok sebesar Rp28.865.500. Sementara jumlah yang lain tidak termasuk LPSDK.

 

Bendaraha Tim Kampanye Nasional pasangan Caon Presiden Joko Widodo-Maruf Amin, Trenggono kepada wartawan menyampaikan total laporan yang disampaikan ke KPU hari ini sebesar 55,9 Miliyar. Hal tersebut terdiri dari jumlah Laporan Awal Dana Kampanye yang disampaikan pada 23 September tahun lalu sebesar 11,9 miliyar dan penambahan sepanjang September hingga 2 Januari 2019 sebanyak 44,8 miliar.

 

“Rinciannya antara lain, 32 juta yang berasal dari pasangan calon, 2,1 miliiar yang berasal dari partai politik dalam bentuk barang dan jasa, 121 juta bersumber dari perseorangan, kelompok 37,9 miliar rupiah, badan usaha 3,9 miliar, sehingga total 44,8 miliar,” terang Trenggono.

Tags:

Berita Terkait