CIMB Niaga Sambut Baik PBI Lindung Nilai
Aktual

CIMB Niaga Sambut Baik PBI Lindung Nilai

FAT
Bacaan 2 Menit
CIMB Niaga Sambut Baik PBI Lindung Nilai
Hukumonline

PT Bank CIMB Niaga Tbk menyambut baik diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 15/8/PBI/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai (hedging) Kepada Bank. Menurut Presiden Direktur CIMB Niaga Arwin Rasyid, aturan hedging tersebut merupakan kebijakan baik yang patut direspon positif.

Ia mengatakan, kebijakan hedging tersebut bukanlah hal yang baru di mata perbankan, apalagi CIMB Niaga. Selama ini, lanjut Arwin, CIMB Niaga telah menerapkan kebijakan mengenai lindung nilai. “Sudah dilaksanakan karena dari dulu sudah ada instrumen hedging. CIMB Niaga sendiri sudah melakukan itu,”  katanya dalam acara CIMB Niaga Economic Outlook 2014 di Jakarta, Kamis (10/10).

Ia berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan pertumbuhan perbankan dalam negeri. Menurutnya, aturan hedging yang diterbitkan BI bisa melindungi perbankan dalam melakukan transaksi valuta asing. Perlindungan ini berguna jika terjadi gejolak ekonomi yang dapat mempengaruhi bisnis di perbankan.

“Jadi, instrumen hedging bertujuan untuk melindungi apabila ada gejolak kurs, harga komoditas dan mempengaruhi nilai mata uang,” kata Arwin.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Difi A Johansyah mengatakan, PBI No. 15/8/PBI/2013 memberikan ketegasan mengenai keuntungan maupun kerugian yang timbul dari dilakukannya transaksi hedging.

Jika terdapat keuntungan dari transaksi hedging, BI memandangnya sebagai pendapatan dalam rangka lindung nilai. Sebaliknya, jika terdapat kerugian dari dilakukannya transaksi hedging, BI menyatakan hal tersebut merupakan sebuah biaya atau premi dari transaksi lindung nilai.

Tags: