Danamon Sambut Positif PBI Anyar
Aktual

Danamon Sambut Positif PBI Anyar

ant
Bacaan 2 Menit
Danamon Sambut Positif PBI Anyar
Hukumonline

Presiden Direktur Bank Danamon Henry Ho mengapresiasi langkah cepat Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan kepemilikan saham bank umum, sehingga industri perbankan bisa terus melangkah mengembangkan bisnisnya.


"Sekarang ketentuannya menjadi jelas sehingga industri bisa terus melangkah ke depan dengan aturan yang baru," kata Henry di sela-sela pemaparan kinerja semester pertama Danamon di Jakarta, Rabu (18/7).


Henry mengatakan akan mencoba mempelajari dan melihat secara mendetail aturan tersebut. Sedangkan terkait rencana akuisisi Danamon oleh DBS Singapura, Henry menyerahkan kepada DBS.


"Dampaknya jelas lebih ke DBS sehingga mereka harus bisa menyesuaikan dengan peraturan BI yang berlaku. Danamon hanya merupakan objek dari rencana aksi korporasi tersebut," kata Henry.


BI pada Rabu (18/7) secara resmi mengeluarkan PBI Kepemilikan Saham Bank Umum. Dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai batas maksimum kepemilikan saham pada bank bagi setiap kategori pemegang saham.


BI menyatakan batas maksimum kepemilikan saham dibatasi antara lain 40 persen dari modal bank, untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank.


Sedangkan untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum bukan lembaga keuangan kepemilikan saham maksimal dibatasi sebesar 30 persen dari modal bank, serta untuk kategori pemegang saham perorangan 20 persen dari modal bank.


BI juga mengatur batas maksimum kepemilikan saham pada bank umum syariah untuk kategori pemegang saham perorangan yakni sebesar 25 persen dari modal bank. Semua aturan mendetail dikeluarkan BI melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/8/PBI/2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum.

Tags: