Delik Korupsi di RKUHP Tak Hapus UU Sektoral
Berita

Delik Korupsi di RKUHP Tak Hapus UU Sektoral

Kalaupun delik korupsi tetap masuk dalam RKUHP, asal jangan mematikan upaya pemberantasan korupsi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Baca Juga:

· Akhir Nasib Delik Korupsi dalam RKUHP

· Begini Alasan MK Ubah Delik Tipikor

· MK Diminta Tafsirkan Ulang Delik Tipikor

· Delik Korupsi Masuk RUU KUHP, NasDem Jamin KPK Tetap Eksis

· Romli Atmasasmita: Pasal Korupsi Harus Ditarik dari RUU KUHP

· Menkumham: KPK Tak Akan Lumpuh Jika Korupsi Masuk KUHP

 

Dalam kesempatan yang sama, Ketua PBNU Bidang Hukum Robikin Emhas awalnya mengaku khawatir dengan masuknya delik khusus korupsi dalam RKUHP. Namun, belakangan diketahui bahwa delik korupsi dalam RKUHP hanya sebagai delik umum dan tidak meniadakan UU Pemberantasan Tipikor yang bersifat sektoral.

 

“Pengaturan delik khusus (korupsi) tetap diatur dalam UU di luar RKUHP. Karena itu, delik korupsi tetap harus menjadi delik khusus,” ujarnya.

 

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) Hifdzil Alim berpendapat dalam Pasal 103 KUHP, memberi ruang tumbuhnya jenis tindak pidana di luar KUHP. Saat ini, delik korupsi tidak diatur secara gamblang dalam KUHP. “Anda tidak akan menemukan kata ‘korupsi’ dalam KUHP,” ujarnya.

 

Menurutnya, memasukan delik korupsi dalam RKUHP sebenarnya menjadi isu yang tidak menarik. Bahkan, dapat membatasi ruang gerak dan kerja-kerja pemberantasan korupsi di Indonesia. Karena itu, dia berharap kalaupun delik korupsi akhirnya ada yang ditarik dalam RKUHP, tidak kemudian menghambat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

“(Seharusnya) biarkan saja (delik korupsi) diatur di luar KUHP. Tetapi, kalaupun tetap masuk dalam RKUHP, asal jangan mematikan upaya pemberantasan korupsi,” ujar pria yang juga Anggota Desk Anti Korupsi Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU ini.

Tags:

Berita Terkait