Desakan Pembentukan Tim Koordinasi Nasional SDGs Menguat
Berita

Desakan Pembentukan Tim Koordinasi Nasional SDGs Menguat

Pembentukan tim menjadi hal penting karena banyak pekerjaan rumah dalam pelaksanaan dan pencapaian SDGs bisa maksimal.

Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit

 

Manfaatkan Dana CSR

Sementara itu, Bappenas tengah menggenjot penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) SDGs. Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Bappenas Arifin Rudiyanto mengatakan, salah satu pembahasan dalam penyusunan tersebut yaitu bagaimana memanfaatkan dana-dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari swasta untuk mendukung implementasi SDGs di Indonesia.



"Ini sedang kita sepakati bersama, bentuk CSR seperti apa yang bisa dukung SDGs. Makanya Rencana Aksi Nasional ini akan jadi platform bersama. Sekarang masih kita susun," ujar Arifin sebagaimana dikutip dari Antara.



SNI ISO 26000 ditegaskan bahwa pembangunan berkelanjutan adalah tujuan dari CSR. Standar internasional tersebut menekankan bahwa CSR bukanlah sekadar donasi atau filantrofi, melainkan upaya untuk mengelola risiko dan dampak perusahaan, yang dilakukan di seluruh perusahaan dan diterapkan di setiap relasinya dengan pemangku kepentingan.



"Rencananya kita susun bersama-sama. Ini lho yang dilakukan pemerintah, CSR bisa bantu di level apa, di bidang mana, tapi sesuai dengan program kita. Jadi saling mengisi," kata Arifin.



Pada 2015 sendiri, Indonesia turut menyepakati SDGs sebagai kelanjutan dari Millenium Development Goals (MDGs) yang diharapkan dapat tercapai pada 2030. Pemerintah pun kemudian menerbitkan Perpres 59/2017 karena pemerintah memandang perlu adanya penyelerasan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).



Perpres tersebut dimaksudkan sebagai tindak lanjut kesepakatan dalam Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development guna mengakhiri kemiskinan, meningkatkan kesehatan masyarakat, mempromosikan pendidikan, dan memerangi perubahan iklim.



Perpres itu menetapkan 17 goals dan 169 target dan selaras dengan target RPJMN 2015-2019, dan selanjutnya dijabarkan dalam peta jalan, Rencana Aksi Nasional, dan Rencana Aksi Daerah (RAD) Tujuan Pembangunan. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas sendiri diamanatkan untuk menyusun dan menetapkan Peta Jalan Nasional TPB dan RAN TPB termasuk mengoordinasikan, fasilitasi, serta pendampingan RAN TPB 5 (lima) tahunan, monitoring dan evaluasi, pelaporan pencapaian TPB tingkat nasional dan daerah, sumber pendanaan. (ANT)

Tags:

Berita Terkait