Diburu Tenggat Waktu, Banyak UU Jadi Tak Sinkron Satu Sama Lain
Berita

Diburu Tenggat Waktu, Banyak UU Jadi Tak Sinkron Satu Sama Lain

Beban penyusunan UU tidak sedikit. Dalam tahun ini saja harus selesai pembahasan 55 RUU.

Zae
Bacaan 2 Menit
Diburu Tenggat Waktu, Banyak UU Jadi Tak Sinkron Satu Sama Lain
Hukumonline

 

Memang, kata dia, untuk melakukan harmonisasi antar undang-undang itu lebih gampang untuk diucapkan, namun sangat sulit untuk dilaksanakan. Pasalnya harmonisasi tidak hanya dalam rumusan pasal saja, tapi juga dalam konsep yang menjadi latar belakangnya.

 

Mesi demikian harmonisasi antar produk undang-undang itu sangat diperlukan untuk menjamin kepastian hukum. Pasalnya jika ada dua undang-undang yang tidak harmonis satu sama lain, pelaksanaannya di lapangan akan sangat sulit.

 

Ambil contoh bunyi pasal tengan pengawasan advokat. Dalam UU Advokat dijelaskan bahwa pengawasan dilakukan oleh organisasi advokat. Namun dalam perubahan UU MA yang muncul belakangan disebutkan bahwa pengawasan advokat dilakukan oleh MA. Kasusnya sudah diajukan judicial review di Mahkamah konstitusi, dan pasal dalam UU MA dihapus (lihat artikel terkait, red).

 

Law centre

Ditemui secara terpisah, anggota Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan, juga mengatakan bahwa masih ada peraturan perundang-undangan yang tidak sinkron satu dengan lainnya. Oleh sebab itu, saat ini pemerintah dan DPR tengah dalam upaya membenahi proses legislasi yang selama ini tidak jelas prosesnya.

 

Salah satu yang dilakukan oleh DPR adalah menujuk Badan Legislasi (Baleg) sebagai law center dari DPR. Pihak pemerintah secara resmi juga sudah menunjuk Menkum dan HAM yang akan menjadi partner dalam pembahasan setiap peraturan perundang-undangan dengan DPR.

 

Upaya lainnya adalah melakukan konsultasi dengan beberapa tenaga ahli. Misalnya untuk menggunakan beberapa istilah, DPR akan berkonsultasi dengan ahli bahasa.

 

Dalam kesempatan itu Trimedya juga mengakui bahwa DPR menghadapi kendala waktu dalam penyusunan undang-undang. Sepanjang 2005 saja, DPR harus merampungkan 55 RUU. Sementara itu dalam empat tahun ke depan DPR mengagendakan pembahasan  284 RUU.

 

Dengan waktu yang singkat dan beban kerja yang begitu besar, menurut Trimedya, mungkin saja terjadi kesalahan redaksional dalam peraturan perundang-undangan yang disusun oleh DPR.

 

Senada dengan Maria, politisi PDIP ini juga mengakui bahwa membenahi hal itu tidak gampang. Jadi mudah-mudahan dalam empat tahun ini baleg bisa melakukan penyisiran terhadap beberapa undang-undang yang tidak harmonis, jelasnya.

Dosen Ilmu Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Maria Farida, mengemukakan  ada beberapa hal yang menyebabkan suatu produk undang-undang menjadi tidak harmonis satu sama lain. Pertama, menurut Farida, adalah karena pembahasan sekian produk undang-undang tidak hanya dilakukan di satu komisi, namun tersebar di beberapa komisi di DPR. Kedua, terlalu singkatnya waktu yang tersedia untuk menyusun beberapa undang-undang sekaligus.

 

Dengan demikian tidak ada waktu untuk melakukan penyesuaian rumusan produk RUU yang tengah dibahas antara satu komisi dengan komisi lainnya, jelas Maria, saat dimintai pendapatnya  soal masih banyaknya produk undang-undang yang tidak sinkron satu sama lain, (24/6).

 

Menurut Maria, hampir semua undang-undang itu sekarang dibuatnya dengan terburu-buru. Jadi bukan saja tidak harmonis dengan undang-undang lain, bahkan terkadang dalam satu undang-undang pun tidak cocok antara penjelasan dengan pasalnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: