Dikeluarkan dari Partai, Fahri Hamzah Gunakan Dalil PMH Gugat PKS
Utama

Dikeluarkan dari Partai, Fahri Hamzah Gunakan Dalil PMH Gugat PKS

Dalam gugatannya, Fahri Hamzah meminta agar hakim menyatakan bahwa penghentiannya sebagai anggota PKS tidak sah dan tidak sesuai dengan hukum.

HASYRY AGUSTIN
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Foto: NNP
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Foto: NNP
Setelah dinyatakan dikeluarkan dari seluruh keanggotan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/4), melalui kuasa hukumnya, Mujahid A Latief. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Fahri Hamzah dengan dalil Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke PKS.

“Kami mewakili klien saya Fahri Hamzah untuk melakukan pendaftaran gugatan yang kami layangkan kepada Partai Keadilan Sejahtera. Gugatannya Perbuatan Melawan Hukum kepada Presiden PKS, Majelis Syuro, dan BPDO,” ujarnya.

Dalam gugatannya, Fahri Hamzah meminta agar hakim menyatakan bahwa penghentiannya sebagai anggota PKS tidak sah dan tidak sesuai dengan hukum. “Kami meminta agar hakim menyatakan bahwa pemberhentian Bapak Fahri sebagai kader atau anggota PKS tidak sah dan batal demi hukum,” ujarnya.

Gugatan tersebut didasarkan pada Pasal 1365 KUHPer yang menyatakan, tiap perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut.

Laman resmi PKS (PKS.or.id) menyatakan bahwa pemberhentian yang dilakukan kepada FH sudah sesuai dengan prosedur. Seluruh anggota dan kader PKS, terlepas dari latar belakangnya, harus tunduk terhadap proses, putusan terkait sistem yang berlaku di PKS.

"Kalau di PKS semua berlaku menggunakan sistem, siapapun, latar belakang apapun harus tunduk kepada sistem, termasuk putusan Majelis Tahkim. Siapapun dalam jabatan apapun harus tunduk," papar Zainudin Paru, Ketua Departemen Hukum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Mengenai gugatan yang dilayangkan oleh Fahri Hamzah, PKS mengaku sudah memiliki jawaban dan tinggal menunggu pokok gugatan dan melakukan pemaparan bukti di depan hakim. "Kami juga sudah punya jawaban tentang konten yang diajukan saudara Fahri ke pengadilan. Saat ini tinggal menunggu sejauh mana pokok-pokok gugatan yang diajukan dan akan kami berikan buktinya," ujar Zainudin.

Ketua Bidang Humas DPP PKS Dedi Supriadi juga menjelaskan bahwa proses pemberhentian Fahri Hamzah sebagai anggota PKS dan sebagai Wakil Ketua DPR RI akan dijalankan sesuai prosedur yang ada.

"Semua kita jalankan sesuai prosedur yang ada, menurut hukum 7x24 jam kita mengirimkan surat pemberhentian ke DPR. Kami akan secepatnya kirim surat ke DPR. Sedangkan sebagai pengganti beliau di DPR, akan kami serahkan ke KPU karena KPU yang lebih tahu terkait perhitungan suara," kata Dedi.

Didukung PKS Indonesia Timur
Laman resmi PKS.or.id juga menulis, Ketua Wilayah Dakwah Indonesia Timur DPP PKS Muhammad Kasuba mengatakan PKS di wilayah Indonesia Timur mendukung Keputusan DPP PKS untuk menyikapi keputusan DPP PKS terkait pemecatan Fahri Hamzah, anggota DPR dari Dapil Nusa Tenggara Barat.

Dirinya juga menjamin seluruh pengurus dan kader PKS di wilayah Indonesia Timur mendukung keputusan DPP tersebut. Seluruh pengurus dan kader PKS di wilayah Indonesia Timur yang terdiri dari DPW PKS Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat mendukung keputusan DPP tentang pemecatan Fahri Hamzah dari keanggotan Partai Keadilan Sejahtera.

"Saya sudah menghubungi semua fungsionaris Partai Keadilan Sejahtera di empat Provinsi tersebut, mereka solid mendukung mendukung keputusan DPP,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan PKS merupakan partai Islam terbesar di Indonesia dan memiliki sistem organisasi yang rapi dan profesional. Maka sudah selayaknya PKS menjadi partai yang mampu menjalankan sistem dan aturan keorganisasian yang berlaku di PKS.

“Seluruh kader dan fungsionaris partai harus taat dan mendukung keputusan DPP tentang pemecatan Fahri Hamzah karena pastinya DPP PKS sudah menjalankan mekanisme dan aturan yang berlaku di PKS. Apapun keputusannya pasti bingkainya untuk kemaslahatan dakwah,” papar Muhammad.

Tags:

Berita Terkait