Dirut Pertamina Penuhi Panggilan KPK
Aktual

Dirut Pertamina Penuhi Panggilan KPK

ANT
Bacaan 2 Menit
Dirut Pertamina Penuhi Panggilan KPK
Hukumonline

Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi untuk tersangka Rudi Rubiandini, terkait kasus suap kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (SKK Migas) tahun 2012-2013.

"Saya datang ke KPK hari ini untuk memenuhi undangan bahwa saya diminta untuk memberikan keterangan sebagai saksi untuk Bapak Rudi Rubiandini," kata Karen sesaat tiba di Gedung KPK di Jakarta, Kamis (7/11).

Karen tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.35 WIB mengenakan baju batik corak hitam didampingi ajudannya. "Saya pikir sebagai warga negara yang baik, saya wajib memenuhi panggilan tersebut," tambahnya.

Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan kepada Karen pada Senin (4/11) lalu, namun yang bersangkutan berhalangan hadir dengan dalih telah memiliki agenda lain yang tidak bisa ditinggalkan.

KPK sebelumnya juga pernah memeriksa pegawai kantor pusat PT Pertamina Isdiana Karma Putri, Bhimasakti dan Isdiana Karma Putri.

Pertamina pada September 2013 telah diserahi tugas penjualan minyak mentah dan kondensat pemerintah, artinya seluruh minyak mentah bagian negara kemudian diolah di kilang milik Pertamina.

KPK menetapkan mantan SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di SKK Migas berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2013 malam bersama dengan barang bukti 400 ribu dolar AS yang diberikan oleh Komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon Gunawan Tanjaya melalui pelatih golf Rudi, Deviardi yang juga sudah ditangkap KPK.

Pemberian tersebut diduga merupakan pemberian kedua, sedangkan pemberian pertama dilakukan sebelum Lebaran dengan uang sejumlah 300 ribu dolar AS.

Tags: