Ditinggal Kabur Pengusaha, PHI Kabulkan Gugatan Pekerja
Berita

Ditinggal Kabur Pengusaha, PHI Kabulkan Gugatan Pekerja

Walau nilai aset perusahaan tidak sebanding dengan hak yang harus diterima, pekerja akan membagi hasil penjualan aset secara adil dan merata.

Ady
Bacaan 2 Menit

 

“Dengan putusan ini barang (menjadi, red) milik kawan-kawan (pekerja, red). Aset nggak ada tiga miliar, paling 800 sampai 700 (juta rupiah, red) tinggal dibagi aja 98 orang,” kata dia kepada hukumonline di Jakarta, Rabu (11/1).

 

Terpisah, menurut staf Biro Hukum Kemenakertrans Umar Kasim semestinya penjualan aset dilakukan dengan mengajukan permohonan kepailitan perusahaan, setelah itu aset secara resmi dapat dijual. Tapi, dia melihat praktiknya banyak pihak yang tidak melalui prosedur itu.

 

Begitu juga untuk kasus dimana pihak manajemen sudah tidak ada yang mewakili, maka kepailitan dan eksekusi diputuskan melalui pengadilan. Walau jumlah aset tidak sebanding dengan hak yang harus dibayarkan, maka menurutnya pembagian harus didasarkan sesuai dengan tingkatan dan proporsi.

 

“Suatu perusahaan yang kewajibannya lebih besar daripada asetnya jalan keluar penyelesaiannya harus melalui lembaga kepailitan, aturan mainnya begitu, UU No 37 Tahun 2004 (tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, red) bilang begitu,” pungkasnya kepada hukumonline lewat telepon, Rabu (11/1).

Tags: