Dituding Malpraktik, ABNR Melawan
Berita

Dituding Malpraktik, ABNR Melawan

Enggan bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan mitra kerja Sumatra Partners, ABNR gugat balik.

HRS
Bacaan 2 Menit
Dituding Malpraktik, ABNR Melawan
Hukumonline

'Perseteruan' antara Sumatra Partners LLC dengan sejumlah konsultan hukum di Firma Hukum Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro (ABNR) kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/10). Kali ini, ABNR mendapat kesempatan untuk mengemukakan fakta-fakta hukum di persidangan.

Dalam jawabannya, ABNR ‘melawan’ perusahaan yang berkedudukan di Amerika Serikat tersebut dengan berbagai dalil eksepsi, di antaranya adalah kompetensi absolut dan obscuur libel.

Menurut ABNR, PN Jaksel tidak berwenang mengadili perkara ini. Pihak yang tepat untuk mengukur kualitas pemberian jasa pelayanan hukum dalam profesi advokat adalah Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat.

ABNR juga mengatakan Sumatra Partners tidak memiliki landasan hukum untuk meminta ganti rugi. Pasalnya, perbuatan konsultan hukum ABNR tidak pernah mengakibatkan kerugian bagi Sumatra Partners. Kerugian tersebut justru timbul dari tindakan hukum yang dilakukan mitra kerja Sumatra Partners, yaitu PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) yang dinilai tak memiliki iktikad baik.

Iktikad buruk tersebut adalah fakta bahwa BKPL terlebih dahulu menjaminkan fidusia 12 truk caterpillar kepada bank lain. Padahal, berdasarkan kesepakatan dua belah pihak, Sumatra Partners memberikan dana kepada BKPL sejumlah AS$2 juta untuk membeli truk itu, dengan konsekuensi 12 truk itu dijaminkan fidusia atas nama Sumatra Partners.

ABNR juga menegaskan BKPL telah menyembunyikan fakta bahwa Bank Garansi yang diserahkannya adalah Bank Garansi palsu. Iktikad buruk BKPL lainnya terlihat dari gugatan yang dilayangkan BKPL kepada Nine AM Ltd di Pengadilan Negeri Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

Pengadilan telah memutus gugatan itu dan menyatakan perjanjian yang dibuat antara Nine AM dengan BKPL batal demi hukum lantaran perjanjian tersebut tidak dibuat dalam bahasa Indonesia. Hasilnya, perjanjian acessoirnya berupa jaminan fidusia turut batal demi hukum. Tindakan wanprestasi BKPL terhadap perusahaan-perusahaan afiliasi Worldwide Machinery Group, yaitu Nine AM dan Sumatra Partners menunjukkan bukti iktikad buruk dari BKPL.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait