Dituntut 16 Tahun, Setnov Juga Dicabut Hak Politiknya
Utama

Dituntut 16 Tahun, Setnov Juga Dicabut Hak Politiknya

Setnov dinilai terbukti telah menguntungkan diri sendiri senilai 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari total kerugian negara sebesar Rp2,314 triliun.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Hal-hal yang memberatkan Setnov dalam tuntutan tersebut. "Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Akibat perbuatan terdakwa yang bersifat masif dan menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional dan dampak perbuatan para terdakwa masih dirasakan sampai saat ini dan menimbulkan kerugian keuangan yang besar."

 

Tolak justice collaborator

Dalam tuntutannya, KPK juga menolak permohonan Setya Novanto sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator). "Terdakwa belum memenuhi kualifikasi sebagai justice collaborator, sehingga penuntut umum belum dapat menerima permohonan terdakwa. Namun bila di kemudian hari dapat memenuhi, maka penuntut umum bisa mempertimbangkan kembali," kata dia.

 

Parameter yang digunakan JPU terdiri dari tiga syarat dalam undang-undang dan Peraturan Mahkamah Agung No. 11 Tahun 2011. Yakni, memberikan keterangan yang signifikan mengenai tindak pidana yang diperbuatnya, mengungkap pelaku lain yang lebih besar, dan mengembalikan seluruh hasil kejahatannya. Baca Juga: Berstatus Justice Collaborator, Andi Narogong Divonis 8 Tahun Bui

 

Usai sidang, penasihat hukum Setya Novanto, Firman Wijaya menyebut KPK tak menguraikan alasan spesifik menolak permohonan Setnov menjadi justice collaborator. Karena itu, kliennya yakin masih punya kesempatan permohonan ini dikabulkan.

 

"Tuntutan tidak melihat alasan yang signifikan bahwa JC itu ditolak. Sudah saya sampaikan JC Pak Nov (Novanto) masih bisa diberikan kesempatan. Artinya dinyatakan syarat belum dipenuhi, ada syarat yang kurang saja, itu KPK yang tahu," kata Firman.

Menurut Firman, alasan kliennya mengajukan permohonan ini karena sudah siap mengungkap kasus proyek pengadaan e-KTP. Bahkan, Novanto siap memberi kesaksian keterlibatan pihak lain. "Yang jelas kami berusaha semaksimal mungkin dengan permohonan ini dan Pak Nov siap saja diperlukan untuk memberi kesaksian kaitan dengan pihak lain yang tentunya ditetapkan tersangka setelah perkara ini. Karena itu penasihat hukum sedang persiapkan pledoi untuk disampaikan (secara) pribadi dan tim penasihat hukum," katanya.

 

Bernuansa TPPU

Jaksa KPK melanjutkan perkara dugaan tindak pidana korupsi e-KTP elektronik yang menjerat Setya Novanto bercita rasa pencucian uang (tindak pidana pencucian uang/TPPU) "Di persidangan ini juga dibeberkan fakta metode baru dalam mengalirkan uang hasil kejahatan dari luar negeri tanpa melalui sistem perbankan nasional, sehingga akan terhindar dari deteksi otoritas pengawas keuangan di Indonesia. Untuk itu, tidak berlebihan rasanya kalau penuntut umum menyimpulkan inilah perkara korupsi yang bercita rasa tindak pidana pencucian uang," lanjutnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait