Divonis Bersalah, Penulis Surat Pembaca Langsung Banding
Utama

Divonis Bersalah, Penulis Surat Pembaca Langsung Banding

Hakim menyatakan Aseng dan Winny bersalah melakukan fitnah terhadap PT Duta Pertiwi karena dianggap gagal membuktikan tuduhan bahwa PT Duta Pertiwi telah menipu mereka.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Putusan hakim ini sesuai dengan dakwaan primair jaksa yang menjerat Aseng dan Winny dengan Pasal 311 Ayat (1) KUHP. Lantaran dakwaan primair terbukti, hakim tak lagi mempertimbangkan dakwaan subsidair jaksa Pasal 310 Ayat (2) KUHP tentang pencemaran nama baik secara tertulis.

 

Pasal 311

(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk

membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan

bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana

penjara paling lama empat tahun.

 

Pasal 310

(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

 

Pada pertimbangan hukumnya, menyatakan tindakan Aseng dan Winny yang menulis surat pembaca telah terbukti memenuhi rumusan Pasal 311 khususnya mengenai pencemaran atau penistaan secara tertulis.

 

Unsur lain yang tak kalah penting dari Pasal 311 itu ialah ketidakmampuan seorang pelaku untuk membuktikan apa yang dituduhkannya adalah suatu kebenaran. Menurut hakim, unsur ini juga terbukti dilakukan oleh Aseng dan Winny. Hakim berpedoman pada surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan kepolisian terhadap Direktur Utama PT Duta Pertiwi dengan alasan tidak adanya tindak pidana yang dilakukan.

 

Untuk mengingatkan, Aseng dan Winny adalah pemilik kios di ITC Mangga Dua, Jakarta. Mereka berdua mengirimkan surat pembaca ke harian Kompas dan Suara Pembaruan yang isinya mengeluhkan sikap PT Duta Pertiwi selaku pengembang ITC Mangga Dua.

 

Keluhan itu bermula ketika Aseng dan Winny ingin memperpanjang status Hak Guna Bangunan (HGB) lahan kios mereka. Mereka terkejut saat mendengar informasi bahwa status tanah itu adalah HGB di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemprov DKI Jakarta. Padahal sebelumnya mereka mengaku mendapat informasi dari PT Duta Pertiwi bahwa tanah itu berstatus HGB murni.

 

Aseng dan Winny bersama beberapa rekannya tak tinggal diam. Mereka sempat melaporkan PT Duta Pertiwi ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penipuan terhadap konsumen. Setelah itu, mereka berdua membikin surat pembaca untuk menuangkan uneg-unengnya masing-masing. PT Duta Pertiwi sebenarnya sempat membalas surat pembaca yang dibuat Aseng. Namun itu saja tak cukup. PT Duta Pertiwi juga menggugat Aseng, Winny dkk secara perdata dan juga melaporkan ke Mabes Polri atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.

Halaman Selanjutnya:
Tags: