DJKI 'Luruskan' Salah Kaprah Pemberitaan Media Soal Hak Kekayaan Intelektual
Terbaru

DJKI 'Luruskan' Salah Kaprah Pemberitaan Media Soal Hak Kekayaan Intelektual

Kekayaan intelektual tak melulu soal paten. Setidaknya ada 6 bidang meliputi paten, merek, desain, hak cipta, indikasi geografis, dan rahasia dagang.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Kelima, indikasi geografis, seperti varietas tanaman tertentu yang berasal dari daerah tertentu. Keenam, rahasia dagang, seperti formula resep masakan dan komposisi yang memiliki nilai ekonomi.

Sri Lastami mengatakan, pemerintah menerbitkan beragam kebijakan yang mendorong perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual. Sekaligus memberi kemudahan bagi semua kalangan yang ingin mencatatkan atau mendaftarkan kekayaan intelektual. Bahkan pemerintah memberikan insentif diskon harga bagi kalangan usaha mikro dan kecil, lembaga penelitian dan pengembangan serta mahasiswa.

“Negara memberikan insentif bagi yang ingin mencatatkan hak ciptanya,” bebernya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), Suyud Margono, mengatakan kekayaaan intelektual penting untuk mencapai target Indonesia emas tahun 2045. Modal penting yang dimiliki Indonesia untuk mencapai target itu yakni sumber daya alam dan sumber daya manusia (SDM).

Kekayaan intelektual merupakan bagian dari SDM, karena kekayaan intelektual bisa terwujud jika ada kreativitas dan inovasi. Suyud menilai, kekayaan intelektual yang berbasis registrasi seperti pendaftaran merek, ada kewajiban negara untuk melakukan perlindungan. Kekayaan intelektual yang berbasis pencatatan. Seperti hak cipta, perlindungan diberikan untuk yang mempublikasi pertama kali.

Bagi pihak yang ingin mengutip atau menggunakan hak cipta itu terlebih dulu harus meminta izin dari pencipta karya tersebut. Begitu juga dalam hal pemberitaan, ketika jurnalis mempublikasi berita maka ada perlindungan. Hal serupa juga terhadap foto, dengan teknologi digital, fotografer bisa menjual karyanya secara daring. Dalam hak cipta dikenal isitlah hak moral dan hak ekonomi.

Hak moral terhadap pencipta karya tersebut tidak dapat dikesampingkan. Misalnya, sebuah buku tidak boleh ditambah atau dikurangi substansinya tanpa izin pencipta atau ahli warisnya dalam hal penulis bukunya sudah meninggal. Hak ekonomi yakni hak ekslusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapat manfaat ekonomi.

Menurut Suyud, dalam mendaftarkan merek atau mencatatkan hak cipta, karya yang didaftarkan harus orisinal. Pendaftaran atau pencatatan itu bisa batal jika karyanya tidak orisinal. “Ketika itu tidak orisinil atau mengambil dari karya orang lain bisa dibatalkan,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait