Donasi untuk LBH Pers, Selamatkan Kebebasan Publik Menyatakan Pendapat
Berita

Donasi untuk LBH Pers, Selamatkan Kebebasan Publik Menyatakan Pendapat

Kelangsungan aktivitas LBH Pers hanya bisa bertahan beberapa bulan ke depan.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Namun, dana dari kerjasama program bersama kedutaan besar Belanda belum mencukupi kebutuhan LBH Pers. Apalagi, LBH Pers selama ini tidak pernah menarik biaya dari seluruh kasus-kasus yang telah ditanganinya. “Kami menanganinya secara pro bono,” ujar Nawawi.

 

Dengan kondisi saat ini, keberlangsungan aktivitas LBH Pers diperkirakan hanya bisa bertahan beberapa bulan ke depan. Mengingat anggaran yang tersedia saat ini tidak lagi cukup. Nawawi menjelaskan saat ini pihaknya tengah berupaya untuk melakukan penggalangan dana dengan berbagai cara. Sudah waktunya LBH Pers menyerap dana publik untuk membantu operasional. Penggalangan dana tersebut dilakukan antara lain dengan cara meungumpulkan sejumlah benda-benda bernilai dari donator untuk kemudian diuangkan. Hal ini sebagai opsi lain yang ditempuh apabila tidak banyak uang yang bisa diserap secara langsung.

 

Selain itu, LBH Pers juga telah membangun komunikasi dengan sejumlah pihak yang dikira dapat membantu dalam penggalangan dana yang tengah dilakukan, antara lain dengan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Nasional, AJI Jakarta, dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Sebagai salah satu langkah, saat ini, Farida Indriastuti dari AJI Jakarta tengah melakukan penggalangan dana secara online. Melalui penggalangan dana tersebut, disebutkan anggaran yang dibutuhkan oleh LBH Pers untuk satu tahun ke depan sebesar Rp200 juta.

 

(Baca juga: Sepanjang 2016, Tercatat 83 Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis)

 

Melalui akun penggalangan dana terebut pula, Farida menjelaskan bahwa selama ini LBH Pers konsisten dalam memperjuangkan kebebasan pers, kebebasan berekspresi hingga melakukan advokasi strategis demi membela redaksi media, jurnalis, blogger dan masyarakat sipil yang mengalami ancaman kekerasan.

 

Menurut Farida, LBH Pers selama ini merupakan ujung tombak bagi para pencari keadilan, terutama para jurnalis yang mengalami kekerasan fisik saat menjalankan tugas jurnalistik; tatkala terbelit kasus-kasus lainnya seperti di PHK; dipersekusi hingga dikriminalisasi. Bahkan LBH Pers pun menjadi benteng terakhir bagi warga sipil yang dikriminalisasi setelah menulis surat pembaca di Surat Kabar atau para blogger yang dilaporkan karena pencemaran nama baik setelah menulis curhat (posting) di media sosial.

 

LBH Pers melayani konsultasi hukum hingga mendampingi korban sampai proses hukum selesai di pengadilan tanpa memungut biaya. “Namun kini, LBH Pers berdiri dengan gontai (terhuyung-huyung) karena kondisi keuangannya terpuruk, dan hanya cukup untuk membiayai kebutuhan operasional dua bulan ke depan. Meski kondisi keuangannya rapuh, tetapi LBH Pers tetap melayani kepentingan publik,” ujar Farida.

Tags:

Berita Terkait