'Dosa' Indosurya dan Harapan Para Korban
Feature

'Dosa' Indosurya dan Harapan Para Korban

Kerugian yang dialami oleh konsumen dari kasus Indosurya tidak hanya sekadar materi. Namun jauh di balik itu, gagal bayar Indosurya memberikan dampak psikis. Hingga kini belum ada kejelasan nasib dari anggota KSP Indosurya dan Indosurya Life.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 8 Menit

“Kami-kami (nasabah) ini sudah memasuki usia pensiun, hampir pensiun, kita berpikir investasi uang ke sana dengan suku bunga lumayan bisa membantu kehidupan sehari-hari,” aku Sisca.

Pengakuan yang sama juga disampaikan oleh salah satu korban KSP Indosurya bernama Christian Tunggal. Dia mulai bergabung dengan KSP Indosurya sejak 2017 silam, dan baru mengetahui bahwa Indosurya berbentuk koperasi saat proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hal itu cukup mengejutkan Christian. Tiga tahun bergabung bersama KSP Indosurya, dirinya tidak pernah diberikan kartu anggota koperasi, tidak pernah dilibatkan dalam rapat koperasi.

“Setahu kita, kita menaruh uang di situ bukan karena koperasi, tapi deposito karena bentuknya deposito. Ada bank-nya juga. Dia punya bank karena ada buku Tabungan. Baru belakangan sejak bermasalah, lalu mau bagi-bagikan kartu anggota. Setiap nasabah yang mau terima cicilan harus mau jadi anggota,” jelas Christian.

Hukumonline.com

Para korban KSP Indosurya Cipta menuntut keadilan. Foto: Istimewa

Christian juga mengaku penetapan suku bunga KSP Indosurya juga tidak berlebihan. Pada saat itu, suku bunga yang ditawarkan KSP Indosurya tidak jauh berbeda dengan bunga obligasi yang berada pada angka 8 hingga 9 persen. “Hanya selisih 1-2 persen saja.”

Mengacu laman resmi Kementerian Koperasi dan UKM, koperasi Indosurya secara legal berdiri berdasarkan nomor badan hukum pendirian 430/BH/XII.1/-1.829.31/XI/2012 pada tanggal 5 November 2012. Pemilik KSP Indosurya Henry Surya, saat ini sudah divonis 18 tahun penjara dan denda senilai Rp15 miliar oleh Mahkamah Agung (MA) atas kasus penggelapan dana nasabah. Pada tingkat banding, majelis memutus bebas Henry Surya dengan pertimbangan sengketa merupakan ranah perdata.

Selain membangun bisnis koperasi, Henry Surya turut melebarkan sayapnya ke bisnis asuransi yakni PT Asuransi Jiwa Prolife. Namun perusahaan ini mulai bermasalah pada saat yang bersamaan dengan kolapsnya KSP Indosurya di Februari 2020. Kerugian yang dialami nasabah KSP Indosurya tak tanggung-tanggung mencapai Rp16 triliun, ini belum terhitung dari total kerugian Indosurya Life yang nilainya berkisar Rp500 miliar.

Salah satu korban asuransi Indosurya Life, yang biasa dipanggil Bu Joger menceritakan awal mula mengenali Indosurya Life. Bermodal rasa percaya kepada salah satu direksi ISL, Bu Joger akhirnya memilih ISL. Dana yang ditanamkan pada ISL cukup besar, bernilai ratusan miliar. Ditambah saat itu ISL disebut-sebut sudah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait