DPR Cecar Kemenakertrans Terkait Pengawasan dan Outsourcing
Berita

DPR Cecar Kemenakertrans Terkait Pengawasan dan Outsourcing

Diusulkan agar kewenangan pengawasan ditarik kembali ke pemerintah pusat.

ADY
Bacaan 2 Menit
Menakertrans, Muhaimin Iskandar (tengah) usai rapat dengan Komisi IX DPR. Foto: Sgp
Menakertrans, Muhaimin Iskandar (tengah) usai rapat dengan Komisi IX DPR. Foto: Sgp

Komisi IX DPR melakukan evaluasi kinerja Kemenakertrans sepanjang tahun 2012. Dalam evaluasi itu ada dua isu utama yang dibahas yaitu soal outsourcing dan pengawas ketenagakerjaan.

Menurut anggota Komisi IX dari Fraksi Golkar, Poempida Hidayatulloh, banyak pihak yang menginginkan agar pengawas ketenagakerjaan dikembalikan kewenangannya kepada pemerintah pusat. Pasalnya, selama ini kinerja pengawas ketenagakerjaan di tingkat daerah dinilai kurang maksimal. Oleh karenanya, dia mendukung Kemenakertrans untuk berupaya agar kewenangan itu ditarik kembali ke pemerintah pusat.

"Saya lihat itu bagus, karena (pengawasan,-red) lebih baik di pusat," kata dia dalam rapat kerja Komisi IX DPR dan Kemenakertrans di ruang rapat Komisi IX di gedung DPR, Senin (21/1).

Untuk mengingatkan, pasca reformasi, ada beberapa urusan pemerintahan yang dilimpahkan kewenangannya dari pusat ke daerah. Salah satunya adalah masalah ketenagakerjaan.

Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi IX lainnya, Dewi Asmara, menyebut selain peran pengawasan, pemerintah pusat juga perlu punya kewenangan untuk menerbitkan izin. Seperti penerbitan izin perusahaan outsourcing. Sayangnya, Kemenakertrans menyerahkan kewenangan itu kepada pemerintah daerah sebagaimana termaktub dalam Permen Outsourcing.

Sebagaimana diutarakan Poempida, Dewi menilai pengawasan di pemerintah pust tergolong lebih baik ketimbang pemerintah daerah. "Karena pengawasan di pemerintah pusat lebih ketat," ucapnya.

Selain itu Dewi juga mengkritik Permen Outsourcing. Menurutnya, dalam peraturan itu disebutkan beberapa jenis pekerjan yang boleh di-outsourcing. Namun, Dewi merasa regulasi itu tak menjelaskan secara detail, khususnya jenis pekerjan di bidang perminyakan. Karena tidak dirinci secara detail, Dewi khawatir praktiknya nanti, semua jenis pekerjan di industri perminyakan di-outsourcing. Begitu pula dengan masa transisi. Dewi cemas jika masa transisi 12 bulan seperti yang disebut Permen Outsourcing, akan digunakan perusahaan outsourcing nakal untuk mencari celah menghindari aturan.

Tags:

Berita Terkait