DPR Dukung Upaya Banding WTO, Pemerintah Harus Fokus Hilirisasi
Terbaru

DPR Dukung Upaya Banding WTO, Pemerintah Harus Fokus Hilirisasi

Keseriusan pemerintah dengan mengembangkan hilirisasi hasil sumber daya alam mesti dimaksimalkan. Sebab, hilirisasi sektor mineral dan batubara menjadi amanat UU No.3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Dia berpandangan hilirisasi sumber daya alam di Indonesia menjadi keharusan demi meningkatkan nilai tambah serta pendapatan negara, yang berujung pada kemakmuran rakyat sebagai amanat UUD 45. Hilirisasi sumber daya alam faktanya terbukti membawa dampak pada peningkatan pendapatan negara, penyerapan tenaga kerja, dan mendorong industri akhir pemakaian mineral nikel.

“Berdasarkan data telah terbukti bahwa Indonesia diperkirakan akan mendapatkan 'durian runtuh' atau pendapatan negara yang besar dari nilai ekspor nikel yang sudah dihilirisasi sebesar Rp 418 triliun sampai Rp 465 triliun,” bebernya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menilai semua penambahan pendapatan negara tersebut bakal berujung bagi kemakmuran rakyat Indonesia. Karena itu, sudah saatnya kekayaan sumber daya alam dapat dikelola sepenuhnya dari hulu hingga hilir di dalam negeri demi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. “Sudah saatnya mengelola SDA yang kita miliki. Tujuannya untuk mencapai kemakmuran dan keadilan yang merata,” katanya.

Anggota Komisi VII Mukhtarudin mengatakan Indonesia memiliki kedaulatan dalam mengelola sumber daya alam. Apalagi Indonesia sedang fokus menciptakan energi baru terbarukan. Menurutnya, parlemen memberi dukungan politik secara penuh terhadap kebijakan pemerintah tentang pelarangan ekspor nikel. Lagipula amanat UU 3/2020 mesti diperjuangkan pemerintah dan DPR.

Pemerintah mesti segera mempercepat pembangunan smelter di Indonesia. Dengan demikian adanya pergerakan cepat dalam melakukan hilirisasi secara maksimal terhadap minerba yang dimiliki dalam negeri termasuk nikel, timah dan lainnya. Mukhtarudin menuturkan melakukan hilirisasi sumber daya alam di dalam negeri bakal meningkatkan nilai investasi serta menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

“Oleh karena itu, kita dukung Presiden melakukan upaya maksimal, mungkin memperkuat argumennya, pemerintah memberikan argumen objektifnya terhadap masalah banding tersebut,” pungkas politisi Partai Golkar itu.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia kalah dalam panel di Badan Penyelesain Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) atas gugatan Uni Eropa. Putusan panel yang dicatat pada 17 Oktober 2022 menyebutkan pemerintah Indonesia bersalah atas kebijakan larangan ekspor bijih nikel yang tertuang dalam UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Menteri ESDM No.11//2019 tentang Pengusahaan Pertambangan Minerba.

Kemudian, Peraturan Menteri Perdagangan No.96/2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian serta Peraturan Menteri ESDM No.7/2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Terhadap putusan tersebut, Presiden Joko Widodo telah menegaskan bakal mengajukan upaya banding.

Enggak apa-apa kalah, saya sampaikan ke menteri, (kita ajukan) banding. Nanti babak yang kedua hilirisasi lagi bauksit,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait