DPR Pastikan RUU Pertanahan Mulai Dibahas Tahun Depan
Berita

DPR Pastikan RUU Pertanahan Mulai Dibahas Tahun Depan

Pembahasan diharapkan cukup dilakukan dalam satu atau dua kali masa sidang.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit

 

Meski demikian Sofyan memastikan usulan pada DIM RUU Pertanahan tidak mengubah filosofi, asas dan prinsip Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). "Tetap berlaku dan menjadi rujukan RUU Pertanahan. UUPA tetap sebagai Undang-Undang Pokok," kata Sofyan.

 

(Baca Juga: Begini RUU Pertanahan Usulan Kementerian ATR/BPN)

 

Sebelumnya, Kepala Departemen Advokasi dan Kebijakan Seknas Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Yahya Zakaria, mengingatkan agar RUU Pertanahan tidak seperti UU yang pernah diterbitkan sebelumnya yakni mereduksi ketentuan yang telah diamanatkan UU Pokok-Pokok Agraria. RUU Pertanahan harus selaras dengan UU yang disahkan Presiden Sukarno pada 24 September 1960 itu.

 

Yahya mencatat ada beberapa hal yang perlu diatur RUU Pertanahan seperti pendaftaran tanah yang sifatnya tidak administratif tapi mengidentifikasi ketimpangan struktur kepemilikan tanah. Pendaftaran itu dilakukan oleh satu lembaga yakni Kementerian ATR/BPN, baik tanah kategori hutan dan non hutan, serta memenuhi prinsip aktif, transparan, partisipatif dan kesetaraan.

 

“Pendaftaran tanah ini sebagai pendukung pelaksanaan reforma agraria dan rencana tata guna tanah nasional,” usulnya.

 

Berikutnya, Yahya menyoal prioritas hak atas tanah. Menurutnya hak guna usaha (HGU) merupakan salah satu sumber konflik agraria dan perampasan tanah. Sesuai amanat UUPA, HGU harus dikikis sampai habis dan dialihkan menjadi milik koperasi dan badan usaha petani. Dalam pemanfaatan tanah yang diutamakan kepentingan masyarakat.

 

“RUU Pertanahan harus mengatur ketat dan tegas batas minimum dan maksimum kepemilikan tanah agar tidak terjadi monopoli dan perampasan tanah,” pungkasnya.

 

Tags:

Berita Terkait