DPR-Pemerintah Sepakat Naikkan Besaran Penghasilan Tak Kena Pajak
Berita

DPR-Pemerintah Sepakat Naikkan Besaran Penghasilan Tak Kena Pajak

Kenaikannya mencapai 50 persen dan diusulkan mulai berlaku pada bulan Januari 2016.

Oleh:
RED/ANT
Bacaan 2 Menit
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Foto: RES
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Foto: RES

Rapat kerja antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Komisi XI DPR pada Senin (12/4) lalu menghasilkan kesepakatan bahwa nilai penghasilan tidak kena pajak (PTKP) akan dinaikkan. Kesepakatan ini merupakan usulan dari Kemenkeu selaku perwakilan dari pemerintah.

Rata-rata kenaikan batas PTKP mencapai 50 persen. Misalnya PTKP dari Rp36 juta/tahun atau Rp3 juta/bulan menjadi Rp50 juta/tahun atau Rp4,5 juta/bulan. PTKP itu berlaku untuk wajib pajak (WP) dengan status tidak kawin (TK/0). Untuk WP dengan status kawin tanpa tanggungan/anak (K/0) menjadi Rp58,5 juta per tahun.

WP dengan status kawin dengan satu tanggungan/anak (K/1) menjadi Rp63 juta per tahun,WP dengan status kawin dengan dua tanggungan/anak (K/2) menjadi Rp67,5 juta per tahun,dan WP dengan status kawin dengan tiga tanggungan/anak (K/3) menjadi Rp72 juta per tahun.

“Kenaikannya ini sama persis dengan kenaikan PTKP 2015, dari Rp2 juta sebulan menjadi Rp3 juta sebulan. (Jadi) sama-sama naik 50 persen,” kata Menkeu Bambang Brodjonegoro sebagaimana dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet.

Sementara itu, untuk WP dengan status kawin, penghasilan istri digabung tanpa tanggungan/anak (K/I/0) PTKP-nya menjadi Rp112,5 juta per tahun.WP dengan status kawin, penghasilan istri digabung dengan satu tanggungan/anak (K/I/1) menjadi Rp117 juta per tahun.WP dengan status kawin, penghasilan istri digabung dengan dua tanggungan/anak (K/I/2) menjadi Rp121,5 juta per tahun dan WP dengan status kawin, penghasilan istri digabung dengan tiga tanggungan/anak (K/I/3) menjadi Rp126 juta per tahun.

Kenaikan PTKP ini berdasarkan pertimbangan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2016.Kenaikan PTKP ini diusulkan mulai berlaku pada bulan Januari 2016. Namun demikian, pengumuman kenaikan secara resmi baru akan dilakukan pada bulan Juni 2016 mendatang. “Rencananya Bulan Juni akan kita umumkan kenaikan PTKP secara resmi,” kata Bambang.

Penyesuaian besaran PTKP ini, lanjut Bambang, antara lain dilakukan untuk melindungi dan/atau meningkatkan daya beli masyarakat. Selain itu, hal ini juga merupakan salah satu stimulus pajak yang akan mendorong konsumsi dan pertumbuhan ekonomi.

Ketua Komisi XI DPR Ahmadi Noor Supit mengamini usulan pemerintah tersebut. Menurutnya, usulan kenaikan besaran PTKP itu akan mulai berlaku pada tahun pajak 2016. "Kami menyetujui penyesuaian besaran PTKP yang dikonsultasikan Menteri Keuangan dan mulai berlaku untuk Tahun Pajak 2016," katanya.

Menurut Ahmadi, meskipun kenaikan batas PTKP ini diikuti dengan adanya potensi kehilangan pendapatan negara sebesar Rp18,9 triliun, dampaknya justru akan terasa lebih menguntungkan pada masyarakat. "Efeknya untuk pertumbuhan sangat bagus, berarti konsumsi rumah tangga bisa semakin besar, investasi juga besar, daya beli masyarakat juga semakin besar. Multiplayer effect-nya lebih besar ketimbang harus memikirkan kecilnya penerimaan negara," pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait