DPR Segera Surati BPK Soal Newmont
Aktual

DPR Segera Surati BPK Soal Newmont

Yoz
Bacaan 2 Menit
DPR Segera Surati BPK Soal Newmont
Hukumonline

Komisi XI DPR enggan berdebat lebih jauh dengan Menteri Keuangan Agus Martowardojo terkait pembelian tujuh persen saham Newmont Nusa Tenggara. Kendati demikian, Komisi Keuangan dan Perbankan ini akan mengajukan surat ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap keputusan pembelian saham tersebut.

 

“Biarlah pemerintah berjalan dengan caranya sendiri. DPR juga akan berjalan dengan caranya sendiri yakni dengan mengirim surat kepada BPK untuk melakukan audit. Itulah kewenangan DPR,” kata Wakil Ketua Komisi XI Achsanul Qosasi, Rabu (8/6).

 

Sebelumnya, DPR mendesak Agus agar mengajukan surat permohonan restu ke DPR terkait penggunaan dana Pusat Investasi Pemerintah (PIP) untuk membeli saham Newmont. Namun, Menkeu sepertinya menolak permintaan tersebut. Penolakan ini tersirat dalam pernyataannya dalam jumpa pers kemarin, di Kementerian Keuangan.

 

Dalam jumpa pers, Agus memanggil sejumlah ahli hukum untuk menjelaskan landasan hukum pemerintah membeli sisa saham divestasi perusahaan tambang tersebut. Runtung, salah satu ahli hukum dari Universitas Sumatera Utara mengatakan, aspek yuridis pembelian saham Newmont sangat kuat dan tidak perlu persetujuan DPR. Pasal 7 Undang-Undang tentang Keuangan Negara mensyaratkan, Menkeu sebagai Bendaharawan Umum Negara, diberi kewenangan untuk penyertaan investasi.

Tags: