DPR Setujui Pemangkasan Anggaran Kemenkeu dan Bappenas
Aktual

DPR Setujui Pemangkasan Anggaran Kemenkeu dan Bappenas

FAT
Bacaan 2 Menit
DPR Setujui Pemangkasan Anggaran Kemenkeu dan Bappenas
Hukumonline
Komisi XI DPR menyetujui perubahan usulan anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dalam RAPBNP 2014. Melalui rapat kerja, Kemenkeu dan Bappenas menyampaikan perubahan usulan anggaran tersebut ke DPR.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, semula, dalam APBN 2014, anggaran Kemenkeu sebesar Rp18,711 triliun. Kini, setelah ada kesepakatan dengan Badan Anggaran (Banggar) bahwa pemangkasan anggaran Kementerian/Lembaga (KL) dari sebesar Rp100 triliun berubah menjadi Rp43 triliun, maka usulan anggaran Kemenkeu berubah menjadi Rp18,204 triliun.

Begitu juga dengan Bappenas. Dalam rapat, Bappenas mengusulkan perubahan anggaran dari semula sebesar Rp1,17 triliun di APBN 2014, berubah menjadi Rp1,14 triliun. Atas usulan-usulan tersebut Komisi XI menyepakatinya. Hanya Fraksi Gerindra yang memberikan catatannya lantaran anggaran Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai turut dipotong oleh Kemenkeu.

"Komisi XI DPR dapat menyetujui perubahan anggaran Kemenkeu tahun anggaran 2014 dengan catatan Fraksi Gerindra dan anggaran Bappenas tahun anggaran 2014," kata Ketua Komisi XI DPR Olly Dondokambey di Komplek Parlemen di Jakarta, Senin (16/6).

Kemenkeu dan Bappenas menghormati persetujuan anggaran ini. "Atas nama Kemenkeu dan Bappenas ucapkan terima kasih atas kerjasama sehingga bisa selesaikan rapat secara efektif," pungkasnya.
Tags: