DPR Tetapkan 66 RUU Prolegnas 2014
Berita

DPR Tetapkan 66 RUU Prolegnas 2014

Tiga puluh empat RUU diantaranya sisa Prolegnas 2013 yang belum rampung dibahas.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
DPR Tetapkan 66 RUU Prolegnas 2014
Hukumonline
Pekerjaan rumah DPR dalam bidang legislasi kian berat. Sebanyak 66 Rancangan Undang-Undang disahkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2104. Sementara kinerja anggota dewan dalam menyelesaikan sejumlah RUU dalam Prolegnas 2013 juga terlihat kurang maksimal. Dalam rapat paripurna yang dipimpin Taufik Kurniawan mengetuk palu sidang pertanda mengesahkan 71 RUU Prolegnas.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Abdul Kadir Karding dalam laporannya di sidang paripurna merinci. Dalam penyusunan rancangan legislasi, kata Karding, 34 RUU dari 66 RUU Prolegnas 2014 merupakan sisa RUU Prolegnas 2013 yang belum rampung diselesaikan pembahasannya dalam tahap pembicaraan tingkat I. Sedangkan 6 RUU dalam tahap harmonisasi di Baleg. Sementara 13 RUU dalam tahap akhir penyusunan oleh DPR.

Lebih lanjut Karding merinci, 7 RUU dalam tahap akhir penyusunan oleh pemerintah. Dengan catatan, 2 RUU yang terdapat dalam Prolegnas 2013 yakni RUU Tindak Pidana Korupsi dan RUU tentang perubahan ketiga atas UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) diganti dengan RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak dan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. Anggota Komisi VI itu menambahkan, 4 RUU baru disiapkan DPR. Sedangkan 1 RUU baru disiapkan oleh pemerintah dan 1 RUU disiapkan oleh DPD.

Selain itu, kata Karding, terdapat 5 RUU Kumulatif terbuka.  Kelimanya adalah RUU Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menjadi Undang-Undang, dan Akibat Putusan Mahkamah Konstitusi. Sementara ke 66 RUU lainnya berasal dari pemerintah dan DPR.

Karding menyadari beban legislasi yang diambil DPR dan pemerintah pada 2014 teramat berat. Namun Karding menuturkan optimis akan dapat merampungkan sejumlah RUU Prolegnas dengan dukungan dari berbagai pihak. “Penyusunan Prolegnas RUU prioritas tahun 2014 telah dilakukan berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM dan disepakati 66 RUU untuk selanjutnya ditetapkan,” ujarnya.
Daftar RUU Prioritas Legislasi Nasional DPR RI tahun 2014
 
1.    RUU Perubahan Atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Penyiaran
2.    RUU Tentang Perjanjian Internasional
3.    RUU Pemilihan Kepala Daerah
4.    RUU Tentang Pertanahan
5.    RUU Tentang Mahkamah Agung
6.    RUU Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI
7.    RUU Tentang Undang-Undang Hukum Pidana
8.    RUU Tentang Undang-Undang Hukum Acara Pidana
9.   RUU Tentang Perubahan Atas UU No 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan  Hewan
10.   RUU Tentang Jalan
11.   RUU Tentang Perdagangan
12.   RUU Tentang Jaminan Produk Halal
13.   RUU Tentang Tenaga Kesehatan
14.   RUU Tentang Keperawatan
15.   RUU Tentang Kesehatan Jiwa
16.   RUU Tentang Pengurusan Piutang Negara Dan Daerah
17.   RUU Tentang Perubahan Atas Uu No 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Usaha Pengasuransian
18.   RUU Tentang Jaringan Pengaman System Keuangan
19.   RUU Tentang Keamanan Nasional
20.   RUU Tentang Pengawasan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan Dan Pembekalan Kesehatan  Rumah Tangga
21.   RUU Tentang Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan
22.   RUU Tentang Perlindungan Pekerja Indonesia Di Luar Negeri
23.   RUU Tentang Pemerintah Daerah                   
24.   RUU Tentang Tabungan Perumahan Rakyat
25.   RUU Tentang Keinsinyuran
26.   RUU Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat
27.   RUU Tentang Kepalangmerahan
28.   RUU Tentang Perubahan Harga Rupiah
29.   RUU Tentang Panas Bumi
30.   RUU Tentang Standarisasi Dan Penilaian Kesesuaian
31.   RUU Tentang Perubahan Atas UU No 17 2003 Tentang Keuangan Negara
32.   RUU Tentang Perubahan Atas UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
33.   RUU Tentang Perubahan Atas UU No 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
34.   RUU Tentang Perubahan Atas UU No 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD, DPRD
35.   RUU Tentang Perubahan Atas UU No 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi
36.   RUU Tentang Prubahan Atas UU No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas
37.   RUU Tentang Pengelolaan Ibadah Haji
38.   RUU Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
39.   RUU Tentang System Pembukuan Nasional
40.   RUU Tentang Hukum Disiiplin Militer
41.   RUU Tentang Radio Televisi Republik Indonesia
42.   RUU Tentang Perubahan Atas UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM
43.   RUU Tentang Konservasi Tanah Dan Air
44.   RUU Tentang Pencarian Dan Pertolongan
45.   RUU Tentang Perubahan Atas UU No 19 Tahun 2003 Tentang BUMN
46.   RUU Tentang Kesetaraan Gender
47.   RUU Tentang Kebudayaan
48.   RUU Tentang Kawasan Pariwisata Khusus
49.   RUU Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
50.   RUU Tentang Perubahan Atas UU No 24 Tahun 1999 Tentang Lalu Lintas Devisa Dan System Nilai Tukar
51.   RUU Tentang Pertembakauan (sebelumnya nomer 59)
52.   RUU Tentang Peraturan Minuman Beralkohol
53.   RUU Tentang Perubahan Atas UU No 15 Tahun 2006 Tentang BPK
54.   RUU Tentang Perubahan Atas UU No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
55.   RUU Tentang Perubahan Atas UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI
56.   RUU Tentang Etika Penyelenggara Negara
57.   RUU Tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat
58.   RUU Tentang Pengelolaan Keuangan Haji
59.   RUU Tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak
60.   RUU Tentang Administrasi Pemerintahan
61.   RUU Tentang Rahasia Negara
62.   RUU Tentang Perampasan Asset Tindak Pidana
63.   RUU Tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban
64.   RUU Tentang Perubahan Atas UU No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
65.   RUU Tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun
66.   RUU Tentang Kelautan
Sumber: Baleg

Terpisah, Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri mengatakan proses pembahasan antara DPR dan pemerintah berupaya menyeleksi usulan RUU. Terutama berdasarkan syarat ketersediaan naskah akademik dan draf RUU. Ronald tak menampik banyaknya persoalan yang cukup kompleks terkait usulan RUU prioritas masuk dalam Prolegnas 2014.

Ronald berpandangan, Prolegnas RUU prioritas 2014 merupakan rencana legislasi terakhir DPR periode 2009-2014. Di lain sisi, masa bakti DPR periode 2009-2014 tersisa kurang dari satu tahun. Bahkan, hampir seluruh anggota DPR yang ada kembali mencalonkan diri menjadi anggota legislatif periode mendatang. “Perlu ada langkah yang tidak biasa, sekaligus antisipatif bagi DPR dan pemerintah,” ujarnya melalui pesan pendek kepada hukumonline.

Belum maksimal
Dikatakan Karding, realisasi Prolegnas 2013 belum maksimal. Pasalnya tidak berbanding lurus dengan target jumlah RUU sebagaimana yang direncanakan. Pasalnya dari 75 RUU Prolegnas 2013, hanya 20 RUU yang dapat diselesaikan. Karding beralasan banyaknya kendala yang dihadapi dalam penyelesaian sejumlah RUU Prolegnas, sehingga tidak mencapai target. Pertama, tingkat penyelesaian penyusunan RUU berjalan lambat dari DPR dan pemerintah.

Kedua, terdapat sejumlam RUU yang tertunda pembahasannya alias deadlock. Menurut Karding, hal itu disebabkan adanya ketidaksepahaman antara pemerintah dengan DPR. Dengan kata lain, kata Karding, adanya ketidaksepakatan antar kementerian yang ditugaskan membahas RUU. Ketiga, ketaatan terhadap pemenuhan penjadwalan legislasi masih kurang. Akibatnya menyulitkan tercapainya kuorum. Alhasil berujung pada penundaan pembahasan sebuah RUU.

Ronald punya pandangan serupa. Menurutnya, sorotan terhadap aspek kuantitas Prolegnas tidak dapat disetarakan dengan kinerja legislasi yang dilakukan DPR dan pemerintah. Pasalnya, perencanaan legislasi yang dibahas dan disepakati atas perencanaan yang bermasalah. Ronald menyarankan agar Baleg, BPHN, Kemendagri, Bappenas, Kemenkeu, Setneg, dan KHN duduk bersama dalam rangka menjajaki kemungkinan desain ulang Prolegnas.

“Terutama melalui perubahan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan,” imbuhnya.

Lebih jauh Ronald berpendapat, merujuk pada Pasal 102 ayat (1) huruf g UU No.27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Menurutnya, Baleg bertugas mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan muatan sebuah RUU melalui kooridinasi dengan komisi dan atau Pansus. Ronald menambahkan, Baleg dapat merekomendasikan kepada Bamus dan pimpinan DPR agar RUU yang diprioritaskan untuk dibahas merupakan RUU yang sudah masuk dalam tahap pembicaraan tingkat I.

“Sedangkan yang masih dalam tahap persiapan bisa dihentikan. Contoh RUU KPK dan RUU Pilpres,” pungkasnya.
Tags: