DPR Tolak Stop Plesiran
Berita

DPR Tolak Stop Plesiran

Meski dikritik dari dalam dan luar negeri, DPR bergeming.

Ali/Lay
Bacaan 2 Menit

 

Agenda perbaikan

Dengan tuntutan yang kurang lebih sama, dalam siaran persnya, tiga LSM yakni Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Indonesia Corruption Watch, dan Indonesia Budget Center mempersoalkan intensitas DPR melakukan plesiran. Bayangkan, berdasarkan catatan ketiga PSHK dkk, DPR telah melakukan 58 kunker terhitung sejak Oktober 2009 hingga Mei 2011.

 

Dari semua alat kelengkapan DPR, Komisi I yang membidangi Pertahanan, Luar Negeri, dan Informasi menjadi yang paling aktif mengadakan studi banding selama masa reses. Lima negara yakni Amerika Serikat, Rusia, Turki, Perancis, dan Italia telah dikunjungi Komisi yang diketuai Mahfudz Siddiq itu.

 

Dari 58 kali studi banding dimaksud atau dari 143 kali kunjungan ke luar negeri yang dilakukan oleh alat kelengkapan (tidak termasuk Badan Kerja Sama Antar Parlemen/BKSAP) pada keanggotaan DPR periode 2004-2009, kami menemukan beragam fakta yang sangat mempertaruhkan resiko keefektifitasan studi banding,” tulis PSHK dkk dalam siaran pers yang diperoleh hukumonline.

 

Berdasarkan pantauan PSHK, dari 143 kali kunjungan ke luar negeri tersebut, hanya tiga laporan yang dipublikasikan oleh Komisi III. Namun, isinya ternyata masih minim baik itu dari segi format ataupun materi laporan. Belum lagi, beberapa laporan studi banding ternyata memiliki kemiripan dengan laporan lainnya.

 

Temuan studi banding juga ternyata tidak diolah dan didesain untuk mampu menjawab kebutuhan data dan informasi terkait pembahasan suatu RUU,” kritik PSHK dkk, masih dalam siaran pers.

 

Atas kelemahan-kelemahan itu, PSHK dkk merekomendasikan moratorium kegagalan studi banding. Atau dengan kata lain mengurangi secara signifikan resiko ketidakefektifan studi banding. Menurut PSHK dkk, kunker ataupun studi banding perlu didasari dengan perencanaan serta pertanggungjawaban yang jelas. Terkait perencanaan, misalnya, PSHK dkk menyoroti kebiasaan DPR melakukan kunker ke luar negeri justru di saat pembahasan RUU mendekati akhir, bukan di awal atau setidaknya saat penyusunan naskah akademis.

 

Kami mendesak agar aspek perencanaan dan pertanggungjawaban menjadi agenda prioritas, bukan sekedar memangkas anggaran studi banding,” usul PSHK dkk dalam siaran pers.

Halaman Selanjutnya:
Tags: