DPR Uji KAP Pemeriksa Laporan Keuangan BPK
Berita

DPR Uji KAP Pemeriksa Laporan Keuangan BPK

Uji kelayakan dan kepatutan terhadap lima KAP dilakukan tertutup.

FAT
Bacaan 2 Menit
DPR Uji KAP Pemeriksa Laporan Keuangan BPK
Hukumonline
Komisi XI DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Kantor Akuntan Publik (KAP) pemeriksa laporan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2013. Setidaknya, ada lima calon KAP yang tengah diuji oleh DPR, Rabu (26/2). Uji kelayakan ini berlangsung tertutup.

Kelima calon KAP tersebut adalah Husni Mucharam dan rekan, Tasmin Ali Widjanarko dan rekan, Suhartati dan rekan, Heliantono dan rekan serta Hadori Sudiarto Adi dan rekan. Setidaknya, terdapat dua surat yang meminta DPR untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap KAP calon pemeriksa keuangan BPK.

Surat pertama datang dari Wakil Ketua BPK Hasan Bisri, bernomor 01/S/11-X-4/01/2014 pada tanggal 6 Januari 2014. Sedangkan surat kedua datang dari Menteri Keuangan Chatib Basri bernomor S-18/MK.05/2014 tertanggal 10 Januari 2014.

Dalam suratnya, Hasan Bisri mengatakan, dari sejumlah calon tersebut terdapat tiga calon yang ditunjuk melalui seleksi di BPK. Ketiga KAP calon pemeriksa laporan keuangan BPK tahun 2013 tersebut telah memenuhi beberapa tahapan seleksi seperti pembuatan RKS/TOR dan HPS, penjelasan lingkup pekerjaan (anwizjing), pemasukan dokumen penawaran, pembukaan dokumen penawaran, beauty contest, pembukaan sampul harga hingga pengumuman pemenang.

Ketiga KAP tersebut adalah Husni Mucharam dan rekan yang memperoleh skor 90,04 dengan harga penawaran Rp1,77 miliar. KAP Tasmin Ali Widjanarko dan rekan yang memperoleh skor 88,65 dengan harga penawaran Rp1,66 miliar. Serta KAP Suhartati dan  rekan yang memperoleh skor 87,68 dengan penawaran harga RP1,65 miliar.

Menurut Hasan, pemeriksaan laporan keuangan BPK oleh KAP merupakan amanat dari UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK. Pasal 32 UU BPK menyebutkan bahwa pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan tahunan BPK dilakukan oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh DPR atas usulan BPK dan Menteri Keuangan.

Hasan mengatakan, proses seleksi KAP ini dilaksanakan lebih awal lantaran pada tanggal 9 April 2014 akan dilaksanakan Pemilu Legislatif (Pileg). Menurutnya, pelaksanaan Pileg tersebut bisa mempengaruhi kegiatan dan kesibukan anggota DPR. Dalam suratnya, ia berharap pelaksanaan pemeriksaan dan penyampaian laporan keuangan audited kepada Menteri Keuangan tidak mengalami keterlambatan seperti tahun sebelumnya.

Hasan mengatakan, pelaksanaan pemeriksaan laporan keuangan BPK ini direncanakan akan dilaksanakan selama 75 hari, mulai dari Maret hingga Mei 2014. Untuk itu, paling akhir Mei 2014, laporan keuangan BPK tahun 2013 sudah disampaikan ke pemerintah. “Biaya pemeriksaan tersebut telah dialokasikan dalam DIPA BPK Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp2 miliar,” kata Hasan dalam suratnya.

Surat dari BPK tersebut ditindaklanjuti oleh DPR. Melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada tanggal 23 Januari 2014 diputuskan untuk menugaskan Komisi XI menindaklanjutinya. Surat yang bertandatangan Wakil Ketua DPR Pramono Anung tersebut intinya meminta Komisi XI untuk segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan KAP calon pemeriksa laporan keuangan BPK tahun 2013 itu.

Sayangnya, telpon hukumonline kepada Ketua Komisi XI DPR Olly Dondokambey tak diangkat. Sedangkan pesan singkat yang dilayangkan terkait alasan rapat tertutup, belum dibalas Olly hingga berita ini diturunkan.
Tags: