Draf PP Kesejahteraan Hakim Selesai Disusun
Berita

Draf PP Kesejahteraan Hakim Selesai Disusun

Kalangan hakim berharap gaji mereka tak kalah dari eksekutif dan legislatif.

ash
Bacaan 2 Menit
Asep Rahmat Fajar, juru bicara Komisi Yudisial. Foto: Sgp
Asep Rahmat Fajar, juru bicara Komisi Yudisial. Foto: Sgp

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar mengungkapkan draf final Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kedudukan dan Hak Hakim sebagai Pejabat Negara dan draft final  PP tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Adhoc telah selesai disusun oleh Tim Kecil. 

“Dua draf PP itu sudah selesai disusun oleh Tim Kecil, lintas lembaga (KY, MA, Sekneg, Kemenkeu, dan Kemenpan RB),” kata Asep kepada wartawan, Rabu (18/7).

Selanjutnya, kata Asep, dua draf PP itu akan dibawa ke masing-masing lembaga itu. Kemudian, akan diadakan pertemuan terakhir pimpinan lima lembaga untuk membahas kedua draf itu di MA sebagai tuan rumah, pekan depan.

“Pertemuan itu termasuk membahas besaran riil hak, tunjangan, dan fasilitas yang akan diperoleh hakim/hakim adhoc di MA sebagai tuan rumah, minggu depan,” kata Asep.

Ia berharap proses pembahasan draf PP itu yang ditunggu-tunggu kalangan pengadil itu akan benar-benar selesai pada akhir Juli 2012. “Sehingga bisa segera langsung ditindaklanjuti pemerintah untuk ditetapkan menjadi PP,” harapnya.  

Untuk diketahui, sesuai Surat Keputusan Ketua MA (SK KMA) tentang Pembentukan Tim Kecil, masa kerja tim dibatasi selama tiga bulan dan akan berakhir pada 30 Juli 2012. Tim ini diketuai MA sebagai leading sector beranggotakan KY, Kemenkeu, KemenPAN dan RB, dan Sekneg.

Selama hampir tiga bulan ini, Tim Kecil ini intensif membahas dan merumuskan hak, tunjangan, dan fasilitas hakim sebagai pejabat negara sesuai amanat undang-undang. Pembentukan Tim Kecil ini sebagai respon ancaman mogok sidang di kalangan hakim yang menuntut agar kesejahteraan mereka diperhatikan pemerintah beberapa bulan yang lalu.    

Dihubungi terpisah, Penggagas gerakan hakim menuntut kesejahteraan, Sunoto mengatakan pihaknya telah mengusulkan besaran gaji hakim dengan kisaran Rp15-25 juta baik gaji pokok berikut tunjangannya. “Kami menuntut gaji sebesar Rp15-Rp25 juta,” kata Hakim Pengadilan Negeri Kualasimpang, Aceh Tamiang ini.  

Pihaknya tidak menargetkan kapan tim kecil dapat merumuskan apa yang menjadi tuntutan para hakim. “Kita hanya menunggu hasil dari tim yang diketuai MA sebagai leading sector. Pada Agustus nanti akan ada Rancangan APBN (2013). Kita tunggu saja. Namun, pihaknya berharap agar apa yang menjadi tuntutan dapat direalisasikan,” katanya.

Secara umum, ia berharap hak-hak konstitusional hakim sebanyak sembilan poin yang dijamin undang-undang dapat dipenuhi Tim Kecil. Seperti, hak gaji, tunjangan, protokoler, rumah jabatan, jaminan kesehatan, mobil dinas, jaminan keamanan, biaya dinas, pensiun.

“Harapan kami, utamanya agar gaji dan tunjangan hakim tingkat pertama dijamin pemerintah secara layak, tidak ketinggalan dengan pejabat negara di lingkungan eksekutif dan legislatif,” tutupnya.

Tags: