Dua Alasan Menteri Siti Perpanjang Sanksi bagi Dua Pengembang Reklamasi
Berita

Dua Alasan Menteri Siti Perpanjang Sanksi bagi Dua Pengembang Reklamasi

Sanksi administratif untuk PT Kapuk Naga Indah diperpanjang karena masih menyelesaikan konstruksinya melebarkan jarak, sementara untuk PT Muara Wisesa Samudera karena dibutuhkan waktu untuk membuat perubahan dokumen lingkungan.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Dalam aksinya mereka menuntut agar pemerintah dengan tegas menghentikan seluruh proyek reklamasi Teluk Jakarta, melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup di wilayah pesisir Jakarta serta mencabut keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tetang pemberian izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT. Muara Wisesa Samudra dan izin pulau lainnya.
Dalam aksinya mereka menuntut agar pemerintah dengan tegas menghentikan seluruh proyek reklamasi Teluk Jakarta, melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup di wilayah pesisir Jakarta serta mencabut keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tetang pemberian izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT. Muara Wisesa Samudra dan izin pulau lainnya.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan sanksi administratif yang diberikan kepada dua perusahaan pengembang reklamasi di Pantai Utara Jakarta, yaitu PT Kapuk Naga Indah (KPI) dan PT Muara Wisesa Samudera (MWS), diperpanjang.
Sanksi administratif untuk PT Kapuk Naga Indah diperpanjang karena masih menyelesaikan konstruksinya melebarkan jarak, sementara untuk PT Muara Wisesa Samudera karena dibutuhkan waktu untuk membuat perubahan dokumen lingkungan.
"Jadi, sanksi terus berlaku," kata Siti Nurbaya dalam diskusi "Kebijakan Reklamasi: Menilik Tujuan, Manfaat, dan Efeknya" di gedung KPK Jakarta, kemarin.
Sejumlah pembicara yang hadir dalam diskusi itu antara lain adalah Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Dewan Pertimbangan Presiden 2007-2014 Emil Salim, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief, dan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto selaku moderator.
Menurut Siti, dalam kaitan dengan penanganan reklamasi pantura Jakarta, prioritas pemecahan masalah KLHK adalah penanganan risiko penurunan permukaan tanah, banjir daratan dan banjir air laut, penyediaan air bersih dan peningkatan kualitas badan laut sehingga KLHK menjadi koordinator sistem tata ruang teluk, hulu, dan hilir.
Pada 11 Mei 2016, Kementerian LHK menghentikan sementara kegiatan reklamasi Jakarta dengan melakukan penyegelan terhadap PT KPI di pulau C dan D dan PT MWS di pulau G karena memenuhi unsur kerusakan lingkungan hidup dan keresahan masyarakat.
Perintah perbaikan bagi kedua perusahaan adalah agar memperbaiki dokumen lingkungan dan izin lingkungan dengan lebih memperhatikan unsur-unsur perbaikan kajian prediksi dampak, rencana menyeluruh reklamasi dan rencana peruntukan di atasnya dengan pertimbangan integrasi sosial, keterkaitan dengan kemungkinan rencana-rencana "National Capital Integrated Coastal Development" (NCICD), mitigasi sumber material uruk serta memasukkan hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Tags:

Berita Terkait