Dua Inisiator Pansus Century Saksikan Sidang Budi Mulya
Aktual

Dua Inisiator Pansus Century Saksikan Sidang Budi Mulya

NOV
Bacaan 2 Menit
Dua Inisiator Pansus Century Saksikan Sidang Budi Mulya
Hukumonline
Dua inisiator hak angket Pansus Bank Century, Akbar Faisal dan Misbakhun menyaksikan pembacaan dakwaan Budi Mulya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3). Akbar merasa perlu mengikuti sidang untuk mencermati konstruksi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Akbar mengapresiasi KPK yang telah berhasil membawa perkara ini ke persidangan. "Setelah perjuangan panjang, tibalah pada hari perdana sidang. Saya dengan Pak Misbakhun dan teman-teman DPR akan mengikuti dan melihat apa yang ada dalam dakwaan," katanya.

Senada, Misbakhun mengapresiasi KPK yang sudah membawa kasus Century ke ranah hukum. Sejak Pansus Century dibentuk tahun 2009, pembacaan dakwaan ini merupakan perkembangan signifikan. Ia ingin menyaksikan dengan seksama siapa saja pihak-pihak yang terkait dalam kasus Century.

Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang IV Pengelolaan Devisa dan Moneter Budi Mulya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Sejumlah nama disebut bersama-sama, termasuk mantan Gubernur BI Boediono.
Tags:

Berita Terkait