Dualisme Eksekusi Putusan Basyarnas Masih Berlanjut
Berita

Dualisme Eksekusi Putusan Basyarnas Masih Berlanjut

SEMA No. 8 Tahun 2010 yang mengatur eksekusi putusan basyarnas belum secara tegas menyebutkan siapa yang berhak mengeksekusi putusan basyarnas, Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri?

Ali
Bacaan 2 Menit
Dualisme Eksekusi Putusan Basyarnas Masih Berlanjut
Hukumonline

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 8 Tahun 2010 yang mengatur eksekusi putusan badan arbitrase syariah nasional (basyarnas). Dalam SEMA tertanggal 20 Mei 2010 itu, MA membatalkan SEMA No.8 Tahun 2008 yang menyatakan eksekusi putusan basyarnas adalah kewenangan Pengadilan Agama.

MA mendasarkan pada Pasal 59 ayat (3) UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman) yang menyatakan para pihak yang tidak melaksanakan putusan arbitrase (termasuk arbitrase syariah) secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa.

Sebelumnya, MA menegaskan lembaga yang berwenang mengeksekusi putusan basyarnas adalah Pengadilan Agama (PA). Hal tersebut dituangkan dalam SEMA No.8 Tahun 2008. SEMA ini merujuk kepada UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

“Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka diberitahukan kepada saudara, bahwa terhitung sejak berlakunya UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, SEMA No.8 Tahun 2008 dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi SEMA No.8 Tahun 2010 yang telah dipublikasikan di situs resmi MA ini.

SEMA No.8/2010 ini ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Ketua Pengadilan Negeri, dan Ketua Pengadilan Agama di seluruh Indonesia.

Seorang Hakim Agung di bidang Peradilan Agama justru mengaku baru mengetahui adanya SEMA ini dari hukumonline. Ia mengatakan akan segera mengecek ulang keberadaan SEMA tersebut. Ia juga mengaku belum tahu ketika ditanya apakah Ketua Muda Bidang Peradilan Agama dan para Hakim Peradilan Agama dilibatkan dalam pembuatan SEMA ini.

 

Suatu Kemunduran

Dosen Fikih Muamalah Ekonomi Pascasarjana Universitas Indonesia, Agustianto menilai SEMA yang baru dikeluarkan ini sebagai sebuah kemunduran. “Lebih bagus SEMA yang lama yang secara tegas menyebutkan sebagai kewenangan Pengadilan Agama,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Tags: