Duit AS$100 Terselip di Dokumen Pledoi Djoko
Aktual

Duit AS$100 Terselip di Dokumen Pledoi Djoko

INU
Bacaan 2 Menit
Duit AS$100 Terselip di Dokumen Pledoi Djoko
Hukumonline

Ketegangan terjadi antara tim penuntut umum KPK dengan tim kuasa hokum terdakwa Irjen (Pol) Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/8). Pemicunya, tim penuntut umum menemukan selembar uang AS$100 dalam buku "Profil Direktorat Lalu Lintas Polda Metropolitan Jakarta Raya" sebagai bahan lampiran pledoi Djoko sebagai terdakwa korupsi simulator SIM Korlantas Mabes Polri Tahun Anggaran 2011.

“Kami temukan saat membaca buku tersebut,” tutur ketua tim jaksa, KMS Roni. Dia juga menanyakan maksud Djoko akan uang yang ditemukan dalam buku berwarna biru seperti majalah.

"
Tidak ada maksud apa-apa,” timpal salah satu kuasa hukum terdakwa, Tommy Sihotang. Karena dia yakin uang itu sebelumnya tak ada di buku itu.

Pernyataan Tommy dibenarkan terdakwa. Dia juga membantah ada maksud tertentu. “Saya yakin tidak ada.

Tim penuntut umum lalu menyatakan uang itu disita untuk diselidiki lebih dulu. Tapi, ditentang tim kuasa hukum dan menilai tindakan tersebut tak perlu karena uang itu tak sengaja ada di buku tersebut. Perdebatan tak terhindarkan antara kedua pihak.

Ketua majelis hakim, akhirnya Suhartoyo bersikap dan meminta penuntut umum mengembalikan buku dan uang tersebut ke pihak terdakwa. Dia juga menyatakan buku tersebut takkan dipertimbangkan majelis dalam memutus perkara ini.

Tim penuntut umum mematuhi saran ketua majelis hakim dan menyerahkan pada pengacara Djoko. Namun sebelum itu, nomor seri uang dicatat dan diambil gambarnya.

Seusai siding dengan agenda pembacaan pledoi, salah satu pengacara terdakwa, Teuku Nasrullah meyakinkan kejadian tadi tak disengaja. "Bodoh sekali kalau sengaja, karena saat ini kami sedang membela terdakwa.”

Tags:

Berita Terkait