Eks Anggota BPK Rizal Djalil Didakwa Terima Suap
Berita

Eks Anggota BPK Rizal Djalil Didakwa Terima Suap

​​​​​​​Dari seorang pengusaha lantaran membantu loloskan sebagai pemenang tender pelaksana proyek pembangunan distribusi penyediaan air minum di sejumlah daerah.

RED
Bacaan 5 Menit
Rizal Djalil mengenakan rompi tahanan. Foto: RES
Rizal Djalil mengenakan rompi tahanan. Foto: RES

Mantan anggota IV BPK Rizal Djalil didakwa menerima suap sejumlah Sing$100 ribu (sekitar Rp1,068 miliar) dan AS20 ribu (sekitar Rp283,56 juta) sehingga total-nya mencapai Rp1,35 miliar dari pengusaha Leonardo Jusminarta Prasetyo. Hal itu terungkap dari sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/12).

"Terdakwa Rizal Djalil sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI menerima hadiah sejumlah 100 ribu dolar Singapura dan 20 ribu dolar AS dari Leonardo Jusminarta Prasetyo selaku Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi sebagaimana dikutip dari Antara.

Tujuan penerimaan suap itu, lanjut Ikhsan, agar Rizal mengupayakan perusahaan milik Leonardo yaitu PT Minarta Dutahutana menjadi pelaksana proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria paket 2 pada Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).

Ikhsan menuturkan, perkenalan Rizal dan Leonardo pertama kali bermula pada acara kedinasan di Bali pada 2016 saat diperkenalkan mantan adik ipar Rizal bernama Febi Festia. Dua minggu kemudian, Leonardo diantarkan Febi bertamu ke rumah Rizal di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Leonardo memperkenalkan diri sebagai lulusan Australia dan ingin mengerjakan proyek-proyek di Kementerian PUPR melalui perusahaan PT Minarta Dutahutama.

Pada Oktober 2016, Rizal lalu memanggil Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Direktur PSPAM) Kementerian PUPR Mochammad Natsir dan menyampaikan temuan kegiatan pembangunan tempat evakuasi sementara di provinsi Banten. Namun Natsir mengatakan proyek itu bukan di Direktorat PSPAM.

"Yang kemudian dijawab oleh terdakwa 'Saya tahunya Pak Nasirlah', kemudian Natsir menjawab 'Iya Pak, nanti saya koordinasikan'. Terdakwa kemudian menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan dilaksanakan pemeriksaan khusus di Direktorat PSPAM dan dijawab Natsir 'Silakan Pak'," ucap jaksa Ikhsan.

Rizal juga mengatakan akan ada stafnya yang menghubungi Natsir. Selanjutnya, Leonardo dan Festia datang ke kantor Natsir di gedung Kementerian PUPR dan menegaskan bahwa dirinyalah orang yang dimaksudkan Rizal. Leonardo juga menyampaikan keinginan untuk ikut serta dalam lelang proyek di lingkungan Direktorat PSPAM. Natsir lalu mempersilakan PT Minarta mengikuti lelang.

Tags:

Berita Terkait