Eks Pengguna Usul Pengadilan Khusus Narkotika
Berita

Eks Pengguna Usul Pengadilan Khusus Narkotika

Minimal ada hakim yang memiliki sertifikat untuk menangani kasus narkoba.

ALI
Bacaan 2 Menit

Risa mengatakan, berdasarkan pengalaman pribadinya, rehabilitasi memang cukup efektif mengobati pengguna atau pencandu dari narkoba. Karenanya, ia mendorong agar pengadilan seharusnya lebih sering mengirim terdakwa yang pengguna dan pecandu ke panti rehabilitasi, dibanding penjara.

Dalam rapat ini, usulan pengadilan khusus narkoba ini memang tak masuk ke dalam kesimpulan. Namun, Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar menyampaikan agar segera dibentuk tim assesment untuk menentukan seseorang dianggap sebagai pengguna, pecandu atau pengedar. Hasil assesmen yang terdiri dari tim ahli ini akan digunakan oleh majelis hakim untuk mengirim terdakwa apakah ke panti rehabilitasi atau penjara.

Risa mengatakan pembentukan tim kecil (assesment) memang cukup bagus. Tapi, ia berharap agar juga dipertimbangkan agar hakim yang menangani kasus narkoba adalah hakim yang sudah bersertifikat.

“Kenapa saya mau berkecimpung di dunia ini, karena saya mau mengembalikan yang saya punya dulu. Kalau dulu tidak ada rehabilitasi, mungkin saya bertemu dengan bapak atau ibu bukan di rapat ini, melainkan di ruang sidang. Saya ingin pengguna yang lain juga diberikan kesempatan untuk berubah,” tambahnya.

Belajar dari Negara Lain
Kepala BNN Anang Iskandar mengatakan setiap negara memang mempunyai gayanya sendiri dalam melakukan dekriminalisasi terhadap pengguna atau pecandu narkoba. Ia mencontohkan beberapa negara seperti Belanda, Australia dan Portugal.

Di Belanda, lanjutnya, sistem dekriminalisasi atau panti rehabilitasinya berbasis ruang dan waktu. Seorang pengguna atau pecandu yang ‘ditangkap’ tak langsung distop menggunakan narkoba. “Ada satu tempat. Silakan dipakai di situ untuk waktu tertentu,” ujarnya.

Sedangkan, di Portugal, pengguna atau pecandu narkoba yang ditangkap langsung dikirim ke panti rehabilitasi tanpa harus melewati proses persidangan terlebih dahulu.

Tags: