Eksekusi Susno Dijadwal Ulang
Berita

Eksekusi Susno Dijadwal Ulang

Kejaksaan harus laksanakan undang-undang.

NOV/RFQ/ANT
Bacaan 2 Menit

Susno diganjar hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Ia terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kabareskrim, ketika menangani kasus Arowana dengan menerima hadiah Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu. Pengadilan juga menyatakan Susno terbukti memangkas Rp4.208.898.749 yang merupakan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008 untuk kepentingan pribadi.

Susno mulai ditahan Polri pada 10 Mei 2010. Ia dikeluarkan demi hukum dari tahanan saat masih proses persidangan di PN Jaksel 18 Februari 2011 karena masa perpanjangan penahanannya sebagai terdakwa berakhir. Pihak Susno bersikukuh di dalam putusan MA itu tidak ada perintah melakukan penahanan.

Menurut Yusril, eksekusi itu sebagai upaya hukum tidak berdasar. Pasalnya putusan di tingkat Pengadilan Tinggi dinilai batal demi hukum. “Ini sudah kelewatan dan tidak ada dasar eksekusi,” ujarnya melalui sambungan telepon kepada wartawan, Rabu (24/4).

Menurutnya, putusan banding oleh pihak terdakwa dianggap salah, sehingga Susno dan jaksa mengajukan kasasi. Oleh MA, putusan di tingkat banding diperbaiki. Dalam putusan kasasi, ternyata majelis kasasi menolak upaya hukum kedua belah pihak.

Selain itu, putusan di tingkat kasasi tidak menguatkan putusan tingkat banding. Atas dasar itulah putusan yang berlaku adalah tingkat banding. Cuma, kata Yusril putusan di tingkat banding ternyata batal demi hukum. “Putusan itu juga batal demi hukum,” ujarnya.

Yusril menegaskan, jikalau eksekusi hanya berdasarkan pada surat edaran Jaksa Agung sama halnya membangkang terhadap peraturan perundangan.. Semestinya, jaksa melakukan perintah undang-undang bukan perintah atasan, yakni Jaksa Agung. “Apa kekuatan dari surat edaran.”

Mantan Menteri Kehakiman itu menegaskan sejak awal Susno tak dapat dieksekusi. Ia berharap, pihak kepolisian tidak membenarkan upaya jaksa melakukan eksekusi terhadap Susno.

Soal kemungkinan menjadi penasihat hukum Susno, Yusril belum dapat memutuskan. Ia akan mengambil keputusan setelah mendapat kabar terakhir atas insiden upaya eksekusi tersebut. “Tunggu saja apa yang terjadi di Bandung,” ujarnya.

Sedangkan penasihat hukum Susno, Frederich Yunadi menanyakan dasar hukum melakukan eksekusi. Menurutnya, upaya eksekusi terhadap Susno tak ada dasar hukum yang sah.

“Jadi kelihatan dari sini, jaksanya terlalu arogan telah mengabaikan ketua MK yang meminta bahwa Jaksa Agung harus tunduk dan menghormati putusan  MK soal pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait