Ekstradisi Bisa Dimanfaatkan untuk Atasi Penjualan Anak
Berita

Ekstradisi Bisa Dimanfaatkan untuk Atasi Penjualan Anak

Komisi VIII berharap langkah ekstradisi perlu dikaji secara serius.

Ali
Bacaan 2 Menit
DPR dan pemerintah setujui RUU Pengesahan Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak. Foto: Sgp
DPR dan pemerintah setujui RUU Pengesahan Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak. Foto: Sgp

DPR dan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak Mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak. Kesepakatan ini diambil dalam rapat paripurna DPR di Gedung DPR, Selasa (26/6).

Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menyambut baik ratifikasi 'Optional Protocol to The Convention on The Rights of The Child on The Sale of Children, Child Prostitution and Child Pornography' ini. Ia mengapresiasi dukungan DPR dansejumlah pihak yang telah menunjukkan keberpihakan kepada perlindungan hak anak-anak Indonesia.

"Perkenankan kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPR atas dukungan dan perhatian yang telah diberikan kepada RUU ini," ujar Marty saat membacakan pendapat akhir pemerintah.

Marty menjelaskan Protokol ini disahkan oleh Majelis Umum PBB pada 25 Mei 2000. Tujuannya adalah sebagai instrumen hukum internasional yang digunakan negara-negara anggota PBB maupun masyarakat internasional pada umumnya untuk memerangi praktik-praktik eksploitasi terhadap anak dalam bentuk penjualan anak, prostitusi anak dan prostitusi anak.

"Pengesahan RUU ini merupakan momentum yang baik untuk memperkuat sistem nasional kita dalam memberantas praktik-praktik penjualan anak, prostitusi anak dan pornografi anak," jelasnya.

Marty mencatat setidaknya ada tiga manfaat nyata yang dapat diperoleh Indonesia dengan meratifikasi protokol opsional ini. Pertama, ratifiikasi akan memperkuat kerangka hukum nasional dan memberikan landasan lebih tegas bagi kebijakan memerangi tindak pidana penjualan anak, prostitusi anak dan pornografi anak.

Ia mengakui bahwa peraturan perundangan-undangan di Indonesia sudah cukup lengkap untuk melindungi anak dari tindak pidana penjualan, prostitusi dan pornografi. Namun, RUU ini bisa sebagai instrumen yang memperkuat dengan adanya pengaturan secara spesifik dan rinci memerangi tindak pidana penjaualan, prostitusi dan pornografi anak.

Halaman Selanjutnya:
Tags: