Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Kapolri: Proses Pemeriksaan Masih Berjalan
Terbaru

Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Kapolri: Proses Pemeriksaan Masih Berjalan

Penyidik masih memproses perkara tersebut untuk memenuhi petunjuk dari jaksa P-19 pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

“Sampai sejauh ini asistensi selalu diberikan sejak awal sampai dengan saat ini dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri,” ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah mantan Komisioner KPK yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar melakukan penahan terhadap Firli Bahuri. Mantan Komisioner KPK, seperti Abraham Samad, Muhammad Jasin dan Saut Sitomorang yang datang ke Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/3/2024) pekan kemarin.

“Kalau enggak salah, hari ini memasuki hari ke-100 pascaditetapkannya Firli jadi tersangka,” ujar Abraham Samad.

Samad mengatakan, pihaknya mengamati penanganan perkara Firli Bahuri terkesan jalan di tempat karena tidak ada progres yang menunjukkan kemajuan yang siginifikan salah satunya penahanan terhadap tersangka. Menurutnya, Firli sudah seharusnya ditahan dikarenakan tindak pidana yang dilakukan memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan. Termasuk ancaman hukumannya di atas lima tahun.

“Pasal-pasal yang dilakukan Firli itu sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan,” ujarnya.

Samad khawatir lambannya penanganan perkara Firli Bahuri menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Tanah Air. Karena, dalam banyak kasus hukum melibatkan masyarakat sipil yang disidik kepolisian terkesan cepat-cepat untuk ditahan. Namun, di kasus Firli Bahuri tidak ditahan.

“Kalau kita berkaca dari azas hukum equality before the law maka menjadi keharusan Firli ditahan. Kenapa? agar masyarakat melihat bahwa equality before the law itu memang diterapkan. Semua orang sama kedudukannya di depan hukum,” ujarnya.

Sementara, Muhammad Jasin menambahkan dirinya sebagai saksi ahli yang dimintai keterangan bersama Saud Sitomorang sudah menyampaikan kepada penyidik bahwa Firli Bahuri layak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan pasal yang disangkakan kepada Firli, yakni Pasal 12 e dengan ancaman hukuman lima tahun digandengkan dengan Pasal 12B yakni gratifikasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait