Fraksi PKS Tolak RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Terbaru

Fraksi PKS Tolak RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Ada sejumlah catatan yang menjadi pertimbangan Fraksi PKS. Delapan fraksi partai lainnya memberikan persetujuan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
 Anggota Komisi IV dari Fraksi PKS, Hermanto (kanan) dalam sebuah diskusi di Gedung Parlemen. Foto: Istimewa
Anggota Komisi IV dari Fraksi PKS, Hermanto (kanan) dalam sebuah diskusi di Gedung Parlemen. Foto: Istimewa

Proses pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai calon ibukota negara menggantikan Jakarta terus berlangsung, kendati masih terdapat pro dan kontra. Berbarengan dengan itu DPR menyiapkan revisi terhadap UU No.29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Nantinya, Jakarta tak lagi menyandang ibukota negara.

Juru bicara  Fraksi PKS, Hermanto, mengatakan fraksinya memiliki sejumlah catatan terhadap RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Seperti penyusunan dan pembahasan RUU tergesa-gesa dan terkesan ugal-ugalan, di mana seharusnya RUU ini lebih dulu disahkan sebelum UU No.3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, bagi Fraksi PKS belum melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna. Sebagaimana penjelasan UU No.13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan penguatan keterlibatan dan pastisipasi masyarakat secara bermakna dilakukan tertib dan bertanggung jawab.

“Ada 3 syarat (partisipasi masyarakat secara bermanka,-red) yakni hak untuk di dengar pendapatnya, dipertimbangkan pendapatnya, dan mendapat penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan,” ujarnya dalam rapat paripurna di Gedung Parlemen beberapa hari lalu.

Baca juga:

Selain itu fraksi PKS menyoroti kewenangan khusus bidang kebudayaan sebagaimana diatur pasal 22 ayat (1) RUU Daerah Khusus Jakarta yang tidak menyebut adanya lembaga adat dan kebudayaan Betawi dalam kemajuan kebudayaan. Pelibatan badan usaha dan lembaga pendidikan dalam kemajuan kebudayaan. Hermanto menegaskan lembaga adat dan kebudayaan Betawi itu penting.

Tak ketinggalan, anggota Komisi IV DPR itu mengkritik ketentuan yang mengatur tentang pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dalam RUU. Fraksi PKS meminta proses pemilihan umum kepala daerah di Jakarta itu tetap dipertahankan sebagaimana yang berjalan selama ini untuk mewujudkan demokrasi secara konsisten.

Tags:

Berita Terkait