FUI Gagas Surat Bebas Ahmadiyah Untuk Ibadah Haji
Jemaat Ahmadiyah

FUI Gagas Surat Bebas Ahmadiyah Untuk Ibadah Haji

FUI menuntut Depag agar melarang pengikut JAI menunaikan ibadah haji atau harus membawa Surat Keterangan Bebas Ahmadiyah dari MUI.

Fat/Rzk
Bacaan 2 Menit
FUI Gagas Surat Bebas Ahmadiyah Untuk Ibadah Haji
Hukumonline

 

Majalah tersebut dimuat pada edisi 7 dan 8 bulan Juli dan Agustus 2008, yang memuat penyiaran ajaran Islam versi Ahmadiyah serta kegiatan penyebaran ajaran Islam versi Ahmadiyah, dalam artikel Pengumuman Hadhrat Muslih Mau'ud, kata Muhammad.

 

Muhammad menjelaskan maksud kedatangan FUI ingin mendesak Komisi VIII agar merespon perkembangan ini. FUI berharap Komisi VIII segera meminta klarifikasi Menag tentang bagaimana pengawasan atau evaluasi pelaksanaan SKB tersebut. Kedua, meminta Komisi VIII untuk mendorong Menag segera mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden, untuk membubarkan JAI.

 

Ketua Lembaga Dakwah Front Pembela Islam (FPI) Abdurrahman Djaelani mengatakan, perlu ada kejelasan mengenai Penyelenggara Haji. Menurutnya, Keberangkatan pengikut JAI beribadah haji telah menodai tanah suci Islam. Pemerintah melalui Departemen Agama selaku instansi teknis penyelenggara haji dan umroh, tidak pernah membuat mekanisme pencegahan bagi kaum Ahmadiyah masuk ke tanah suci, katanya.

 

Menurut Abdurrahman, FUI menuntut beberapa poin kepada pemerintah. Pertama, Depag harus melarang pengikut JAI untuk menunaikan haji ke Arab Saudi. Kedua, setiap jamaah haji harus membawa surat keterangan bebas Ahmadiyah dari Majelis Ulama Indonesia Kecamatan setempat. Surat tersebut harus dilegalisir oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat juga, katanya. Berikutnya, Depag harus meminta maaf kepada umat Islam atas kelalaiannya membiarkan penganut JAI menunaikan haji.

 

Menanggapi pernyataan FUI dan FPI, Hasyrul Azwar mengatakan Komisi VIII akan meminta Menag untuk melakukan pengecekan ke lapangan. Komisi VII juga berencana menyurati Menag terkait laporan FUI. Saya berjanji akan membicarakan secara lisan dan tulisan dengan Menteri Agama, katanya.

 

DPR harus objektif

Itu berlebihan, demikian tanggapan Rumadi, Peneliti The Wahid Institute. Yang dimaksud berlebihan menurut Rumadi adalah larangan naik haji dan gagasan surat keterangan bebas Ahmadiyah. Ia melihat dua hal itu mengulang praktek otoriter Orde Lama dan Orde Baru. Ketika itu, memang sempat muncul kewajiban penduduk Indonesia tertentu memiliki surat keterangan bebas gerakan komunis.

 

Rumadi berpendapat ibadah haji adalah hak setiap warga negara Indonesia. Pemerintah atau siapapun tidak berhak menghalang-halangi niat seseorang untuk beribadah ke tanah suci. Itu (ibadah haji, red.) urusan manusia dengan Allah, dalihnya.

 

Rumadi berharap Komisi VIII tidak responsif menuruti tuntutan FUI dan FPI. Ia menyarankan Komisi VIII melakukan pengumpulan fakta untuk mengklarifikasi laporan FUI dan FPI. Mengirim surat ke Menteri Agama adalah langkah selanjutnya, sambungnya. Komisi VIII harus menyelidiki secara cermat apakah benar JAI masih beraktivitas. Rumadi menegaskan bahwa SKB hanya melarang JAI menyebarkan ajarannya ke lingkungan di luar JAI.

 

Kalau kegiatan mereka hanya lingkup internal, misal penerbitan majalah tetapi hanya untuk kalangan JAI, itu sah-sah saja, ujar Rumadi. Prinsipnya, Komisi VIII harus objektif menyikapi laporan. Terlebih lagi,  FUI dan FPI menurut Rumadi merupakan dua organisasi yang cenderung bersikap apapun terkait JAI selalu salah.

Juni lalu telah lahir Surat Keputusan Bersama (SKB) ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung. SKB bernomor 03 Tahun 2008, KEP-033/A/JA/6/2008, dan 199 Tahun 2008 itu itu berisi perintah kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) agar menghentikan kegiatan serta upaya penyebaran ajaran mereka.

 

Hampir enam bulan berlalu, JAI ternyata masih menjalankan hal-hal yang dilarang SKB. Demikian hasil pemantauan yang dilakukan oleh Forum Umat Islam (FUI). Berangkat dari kondisi ini, Rabu (26/11), FUI bersama Front Pembela Islam (FPI) menyambangi DPR untuk bertemu dengan Pimpinan Komisi VIII Hasyrul Azwar.

 

Sekretaris Jenderal FUI Muhammad Al Khaththath menyatakan JAI telah jelas-jelas melanggar SKB. Pasalnya, FUI mendapati JAI masih aktif menyelenggarakan pengajian, pemasangan papan nama, dan penerbitan Majalah Suara Ansharullah oleh Pimpinan Majelis Ansharullah Jemaat Ahmadiyah Indonesia.

Tags: