Fungsi Kontrol DPR Lemah, UU Perjanjian Internasional Dipersoalkan
Utama

Fungsi Kontrol DPR Lemah, UU Perjanjian Internasional Dipersoalkan

Imbasnya, setiap kesepakatan perjanjian internasional yang dilakukan Indonesia dinilai tidak menguntungkan bagi masyarakat.

CR-26
Bacaan 2 Menit

 

Pasal lainnya yang dinilai David bertentangan dengan UUD 1945 adalah Pasal 9 ayat (2) UU Perjanjian Internasional. Pasal itu menyebutkan “Pengesahan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan undang-undang atau keputusan presiden”. David menilai aturan pengesahan perjanjian internasional dapat berbentuk keputusan presiden itu menandakan kesepakatan tersebut dapat dilakukan pemerintah tanpa persetujuan DPR.

 

Alasan yang sama juga terdapat dalam Pasal 10 dan Pasal 11 UU Perjanjian Internasional. “Kami melihat pasal-pasal tersebut (pasal 2, pasal 9, pasal 10 dan pasal 11 UU Perjanjian Internasional) bertentangan dengan UUD 1945,” kata David.

 

Perjanjian internasional yang menjadi sorotan Tim Advokasi Kedaulatan Ekonomi adalah kesepakatan-kesepakatan dalam bidang perdagangan internasional yang kerap dilaksanakan pemerintah. Kesepakatan tersebut dinilai berdampak negatif terhadap Indonesia.

 

Salah satu perjanjian internasional yang Indonesia tergabung di dalamnya adalah ASEAN Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP). Kerja sama ini terdiri dari negara-negara ASEAN dengan enam negara mitra lainnya yaitu Cina, Jepang, Korea Selatan, India, Australia dan Selandia Baru. 

 

Salah satu ancaman dari kerja sama perdagangan internasional tersebut adalah semakin terbukanya tenaga kerja asing masuk ke Indonesia. “Misalnya, masuknya ahli teknologi dari Amerika Serikat diikuti masuknya tenaga kerja asing dengan alasan transisi teknologi yang harus diisi oleh orang asing juga,” paparnya.

 

Ancaman lain, pemerintah dinilai semakin mudah memberi izin masuk barang dari luar negeri ke Indonesia. Deputi Hukum dan Kebijakan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Tigor Hutapea mencontohkan salah satu kebijakan berkaitan dengan pasar bebas adalah impor garam yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam.

 

Adanya aturan tersebut, impor garam dapat dilakukan meski belum panen raya. Hal ini dinilai Tigor berimbas negatif bagi industri garam lokal karena melemahkan harga garam di tingkat petani. Menurut Tigor, alasan pemerintah mengimpor garam karena produksi nasional belum mencukupi, khususnya garam industri ternyata tidak sesuai dengan kondisi lapangan.

Tags:

Berita Terkait