Gaji Kecil, Hakim Diminta Tidak Mogok
Berita

Gaji Kecil, Hakim Diminta Tidak Mogok

Mahkamah Agung dan Ikahi berjanji memperjuangkan kesejahteraan hakim.

IHW/ASh/Ali
Bacaan 2 Menit

Selain tunjangan hakim, para hakim dan pegawai pengadilan sebenarnya juga beroleh tunjangan khusus kinerja atau biasa disebut tunjangan remunerasi. Tunjangan ini diatur melalui Peraturan Presiden No 19 Tahun 2008. Untuk level Ketua MA bakal mengantongi tunjangan remunerasi sebesar Rp31,1 juta tiap bulan. Sementara tunjangan remunerasi terkecil diterima hakim pengadilan kelas II yaitu sebesar Rp4,2 juta tiap bulan.

Itu semua di atas adalah pendapatan resmi hakim. Belum dikurangi potongan sana-sini lho

Tags: