Gelar Profesor dari Beasiswa Superemar Dipersoalkan
Berita

Gelar Profesor dari Beasiswa Superemar Dipersoalkan

Penasehat hukum mantan presiden Soeharto OC Kaligis mengaku tengah mempersiapkan bukti-bukti untuk menangkis gugatan Kejagung. Salah satu buktinya daftar 63 nama akademisi yang mendapat beasiswa Supersemar.

CRA/CRM
Bacaan 2 Menit
Gelar Profesor dari Beasiswa Superemar Dipersoalkan
Hukumonline

 

Dachmer menyarankan keberatan OC Kaligis tersebut dituangkan ke dalam surat jawaban tergugat saja. Seharusnya dia ngomong di pengadilan, biar saya jawab secara resmi, ujarnya kepada hukumonline.

 

Tetapi OC tetap bersikukuh untuk menggunakan daftar nama akademisi yang telah menerima beasiswa Supersemar sebagai bukti. Rekap nama 63 akademisi itu, dituangkan dalam dua lembar kertas. Kalian boleh mencatat, tapi tidak boleh memfotokopi, tegasnya kepada wartawan

 

Daftar Nama Penerima Beasiswa Supersemar

Kajian sosial, budaya dan masyarakat

No.

Nama

1.

Prof. Suyanto

2.

Prof. Musdah Mulya

3.

Prof. Achmad Fauzi

4.

Prof. Aris Munandar

5.

Prof. Rusydi Ali Muhammad.

6.

Prof. Marwah Daud

Kajian  perekonomian

No.

Nama

1.

Prof. Edy Suwandi Hamid

2.

Prof. Soemarmo

3.

Prof. Rudy Wibowo

4.

Prof. Didiek Rachmady

Kajian politik, hukum dan keagamaan

1.

Prof. Muhajir Utomo

2.

Prof. Suheman Mamar

3.

Prof. Arifin

4.

Dr. Marwah Daud Efendi

5.

Dr. Syamsul Muarif

Sumber : OC Kaligis

 

OC juga menegaskan bahwa tidak ada penyelewenangan dana yayasan Supersemar. Waktu Bank Duta colaps, mereka (jaksa agung dan mandataris MPR), menyetujui untuk menyelamatkan Bank Duta, tegasnya.

 

Ia juga menyitir Pasal 108 KUHAP yang menentukan bahwa seseorang yang menemukan suatu kejahatan maka ia harus membuat laporan. Kalau itu (penggunaan dana, red) dianggap sebagai kejahatan, pasti sudah dilaporkan oleh kepolisian dan kejaksaan waktu itu, tegasnya.

 

Tim pengacara yang diberi kuasa Soeharto antara lain Juan Felix, OC Kaligis, Indriyato Seno Adji dan Wimbo Seno Adji.

 

Sementara itu, salah seorang penerima beasiswa yang masuk ke dalam daftarOC Kaligis, Prof. Musdah Mulia ikut angkat bicara. Ia menolak bila gelar yang dimilikinya dikatakan menjadi tidak halal. Kita menerima beasiswa sebagai penghargaan dari negara, ujarnya.

 

Meski mengaku tidak mengetahui darimana dana tersebut berasal, Musdah tetap tidak merasa bersalah. Ia mengatakan pemberian beasiswa tersebut merupakan kewajiban negara kepada warganya.

 

Penasehat hukum mantan presiden Soeharto, OC Kaligis membeberkan sejumlah nama akademisi yang pernah mendapatkan beasiswa dari Yayasan Supersemar. Ada 63 nama, termasuk 14 orang profesor, tandasnya di sela-sela persidangan Tipikor, Selasa (10/7).

 

Menurut OC, jika dana Supersemar dianggap ‘haram' maka titel profesor yang diemban menjadi tidak halal. Kalau mau dilakukan penyitaan terhadap aset yayasan, maka ijazah para profesor itu juga harus disita, katanya. Lagipula, lanjutnya, pemerintah tidak menaruh saham pada Yayasan Supersemar.

 

Namun pernyataan OC ini dibantah oleh Ketua Tim Jaksa Pengacara Negara, Dachmer Munthe. Dachmer mengatakan bila memang dipergunakan untuk pendidikan maka bukan merupakan suatu masalah. Itu sudah sesuai dengan PP No 15 Tahun 1976, Keputusan Menteri Keuangan No 333 Tahun 1978, dan AD Yayasan, ujarnya. Saya mempermasalahkan uang itu dihimpun dari bank pemerintah dan masyarakat, tetapi tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, ungkapnya.

 

Meskipun begitu, Dachmer meragukan besarnya dana yang digunakan benar-benar untuk beasiswa pendidikan. Memang tidak bisa dipungkiri ada yang benar-benar untuk pendidikan. Tetapi paling cuma berapa persen, ujarnya. Katakanlah untuk beasiswa 15%, lalu yang 85%-nya lagi kemana, ujarnya setengah bertanya.

Tags: