Golkar Kubu Ical Laporkan Menkumham ke Bareskrim
Aktual

Golkar Kubu Ical Laporkan Menkumham ke Bareskrim

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Golkar Kubu Ical Laporkan Menkumham ke Bareskrim
Hukumonline
Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie melaporkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly ke Bareskrim Polri terkait indikasi penyalahgunaan wewenang dan dugaan manipulasi putusan Mahkamah Partai Golkar yang menjadi dasar kebijakan Menkumham untuk mengesahkan hasil Munas Ancol.

"Atas nama DPP Partai Golkar, kami melaporkan Menkumham ke Bareskrim," kata Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

Pihaknya dan Ketum Aburizal Bakrie versi Munas Bali dalam hal ini memberikan mandat ke pengurus DPP Golkar John K Azis dan Ketua DPP Golkar Provinsi Sulawesi Tenggara Ridwan Bae untuk melaporkan Menkumham.

Pihaknya meminta penyidik Bareskrim segera menyelidiki perihal pengutipan pembacaan putusan sidang Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang telah digunakan oleh Menkumham sebagai dasar disahkannya hasil Munas Ancol.

"Ada pengutipan (hasil sidang MPG) yang dimanipulasi dimana kita ketahui Profesor Muladi sebagai Ketua MPG dalam putusannya tidak memenangkan salah satu pihak. Tapi Menkumham tetap menjadikan putusan MPG sebagai dasar untuk mengeluarkan kebijakan pengesahan hasil Munas Ancol," katanya.

Selain itu pihaknya juga menyayangkan dikeluarkannya keputusan pengesahan Menkumham atas hasil Munas Ancol yang dinilainya terburu-buru. Pasalnya dalam UU, sengketa parpol harus diselesaikan dalam Mahkamah Partai terlebih dulu. Kemudian bila belum terselesaikan maka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. "Ini belum selesai (sengketa), tapi pengesahan sudah dikeluarkan. Menurut saya itu mencederai nilai-nilai demokrasi dan keadilan. Kami anggap ini bagian dari pembegalan parpol," tegasnya.
Tags: