Guru Agama Terlarang untuk Asing
Aktual

Guru Agama Terlarang untuk Asing

ADY
Bacaan 2 Menit
Guru Agama Terlarang untuk Asing
Hukumonline
Pemerintah melarang tenaga kerja asing (TKA) berprofesi guru agama dan dosen teologi bekerja di Indonesia. Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, mengatakan upaya itu dilakukan untuk mencegah penyebaran paham-paham radikalisme yang dibawa TKA tersebut.

Lewat kebijakan itu Hanif menegaskan pemerintah tidak mau lembaga pendidikan jadi alat untuk menyebar benih radikalisasi dari kelompok agama manapun. “Kita menutup pintu untuk TKA yang berprofesi guru atau dosen agama maupun teologi. Ini sebagai salah satu upaya menghindarkan lembaga agama tidak dijadikan lahan persemaian ide atau kaderisasi yang radikal,” kata Hanif di Jakarta, Jumat (2/1).

Pelarangan itu menurut Hanif juga dimasukan dalam revisi Permenaker No. 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan yang Tertutup Bagi TKA. Untuk implementasinya, Kemenaker akan menggandeng pihak terkait diantaranya Kementerian Agama.

Berdasarkan data Izin Mempekerjakan TKA (IMTA) yang diterbitkan Kemenaker sampai Oktober 2014 jumlah TKA di Indonesia sebanyak 64.604 orang. Sebagian besar bekerja di sektor jasa (38.540 orang), industry (23.482 orang) dan Pertanian (2.582 orang).
Tags: