Hadi Poernomo Kembali Ajukan Praperadilan
Aktual

Hadi Poernomo Kembali Ajukan Praperadilan

ANT
Bacaan 2 Menit
Hadi Poernomo Kembali Ajukan Praperadilan
Hukumonline
Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo kembali mengajukan praperadilan dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999.

"Ada rencananya beliau (mengajukan praperadilan). Tapi beliau akan maju sendiri untuk praperadilan ini," kata pengacara Hadi, Maqdir Ismail melalui pesan singkat saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999.

Sebelumnya Hadi pernah mengajukan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK namun saat jatah sidang perdana praperadilan pada 13 April 2015, Hadi juga yang membatalkan gugatan praperadilan tersebut.

Maqdir mengaku belum mengetahui materi permohonan praperadilan.

"Saya belum tahu apa saja yang akan menjadi materi permohonan praperadilan," tambah Maqdir.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, materi praperadilan adalah sama dengan praperadilan sebelumnya ditambah peluru putusan MK.

Pada 28 April 2015, MK mengubah ketentuan Pasal 77 KUHAP tentang obyek praperadilan. Mahkamah menambah penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan termasuk sebagai obyek praperadilan.

Sedangkan dalam pemeriksaan kali ini, Hadi juga tidak ditahan.

"Penyidik merasa belum perlu untuk menahan HP. Berarti masih akan ada pemeriksaan-pemeriksaan lagi untuk tersangka dan sejumlah saksi untuk pengembangan penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa.

KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus tersebut pada 21 April 2014 ketika kasus terjadi Hadi masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pajak 2002-2004.
Tags: