Hakim: Keabsahan Penyidik Bukan Lingkup Eksepsi
Kasus Innospec

Hakim: Keabsahan Penyidik Bukan Lingkup Eksepsi

Tidak puas dengan putusan sela, terdakwa akan mengajukan banding.

NOV
Bacaan 2 Menit
Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Sgp
Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Sgp
Ketua majelis hakim John Halasan Butarbutar menyatakan keberatan (eksepsi) pengacara Willy Sebastian Lim, termasuk keberatan mengenai keabsahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat diterima. Pasalnya, materi keberatan tersebut tidak masuk ke dalam lingkup keberatan sebagaimana Pasal 143 KUHAP.

"Oleh karena keberatan tidak dapat diterima, majelis menyatakan surat dakwaan sah sebagai dasar untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara terdakwa. Majelis memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa,” katanya saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/6).

John memaparkan, dalam eksepsinya, pengacara Willy menganggap dakwaan kliennya tidak berdasarkan penyidikan. Pengacara juga menganggap Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang mengadili perkara Willy karena perbuatan Willy bukan tindak pidana korupsi, melainkan pemalsuan identitas yang masuk dalam lingkup tindak pidana umum.

Namun, John tidak sependapat dengan keberatan pengacara Willy. Ia mengatakan, untuk mengetahui apakah surat dakwaan disusun berdasarkan penyidikan dan perbuatan Willy merupakan tindak pidana umum, harus dibuktikan dalam pemeriksaan persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi, ahli, terdakwa, dan memeriksa bukti-bukti.

“Berdasarkan hal itu, majelis akan membuktikan apakah dakwaan berdasarkan penyidikan atau tidak, dan apakah perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi atau tindak pidana umum. Demikian pula dengan peran terdakwa baru dapat dibuktikan melalui pemeriksaan pokok perkara,” ujarnya.

Kemudian, mengenai latar belakang pendidikan Willy yang dinilai pengacara tidak mungkin melakukan tindak pidana tersebut, menurut John tidak dapat dijadikan parameter pertanggungjawaban pidana seseorang. Ia juga tidak sependapat dengan keberatan pengacara yang menilai dakwaan prematur karena penerima uang belum diadili.

“Terhadap keberatan pengacara yang menyebutkan penahanan dan penyidikan terdakwa tidak sah karena dilakukan oleh penyidik yang bukan anggota Polri, majelis berpendapat keberatan itu tidak masuk ke dalam materi keberatan sebagaimana diatur dalam KUHAP, sehingga majelis tidak akan mempertimbangkannya,” terangnya.

Sementara, mengenai keberatan pengacara yang menganggap perkara Willy nebis in idem karena sudah diadili di Pengadilan Inggris, John tidak sependapat. Ia mengatakan, perkara Willy tidak nebis in idem karena perkara Willy belum pernah diadili dan terhadap perkara Willy belum ada putusan yang berkekuatan hukum (inkracht).

Dengan demikian, John berpendapat, surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materil. Surat dakwaan sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap dengan menyebutkan siapa yang melakukan tindak pidana, bagaimana cara terdakwa melakukan tindak pidana secara runtut tahap demi tahap, serta menyebutkan pasal yang didakwakan.

Menanggapi putusan sela, pengacara Willy, Palmer Situmorang akan mengajukan banding. Upaya banding itu akan diajukan bersamaan dengan berkas pokok perkara. Palmer menyatakan salah satu kelemahan aturan mengenai eksepsi adalah eksepsi diajukan sebelum barang-barang bukti diperlihatkan di persidangan.

“Salah satu bagian yang diucapkan jaksa adalah banyak barang bukti yang tidak ada dalam berkas perkara. Artinya barang-barang bukti itu masih tersimpan. Bagaimana kami mau menyusun eksepsi kalau barang bukti tidak kami lihat. Jadi, ke depan, kami juga akan mempertimbangkan ini akan diuji secara materi,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Direktur PT Soegih Interjaya (SI) Willy Sebastian Lim telah dihadapkan ke “meja hijau” setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tiga tahun lalu. Perkara Willy merupakan kelanjutan dari perkara-perkara sebelumnya yang telah diputus di Pengadilan Inggris, Court Crown at Southwark United Kingdom.

Dalam perkara ini, Willy bersama-sama David P Turner, Paul Jennings, Dennis J Kerisson, Miltos Papachristos (para pejabat The Associated Octel Company Limited -sekarang Innospec Limited) dan Direktur PT SI M Syakir didakwa menyuap mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Suroso Atmomartoyo sebesar AS$190 ribu.

Willy bersama-sama David, Paul, Dennis, Miltos, dan Syakir didakwa memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Suroso dengan maksud agar Suroso menyetujui Octel melalui PT SI menjadi penyedia atau pemasok Tetraethyl Lead (TEL) untuk kebutuhan kilang-kilang milik Pertamina periode Desember 2004 dan tahun 2005.

Octel sendiri, selaku produsen TEL telah menunjukan PT SI menjadi agen tunggal penjualan TEL di Indonesia. Padahal, TEL merupakan bahan aditif yang memiliki tingkat racun yang tinggi. Atas perbuatannya, Willy didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tags:

Berita Terkait