Sedangkan untuk gugatan yang dilayangkan oleh penggugat intervensi Maemoen Zubair (Mbah Moen) yang memohonkan agar pengadilan membatalkan Muktamar Surabaya dan mengesahkan Muktamar Jakarta, majelis hakim memutuskan gugatan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard (NO).
“Dengan mendasarkan pada Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, telah dinyatakan bahwa pengadilan negeri tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau pun mengesahkan atas adanya suatu muktamar partai. Dengan demikian gugatan penggugat intervensi harus dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Suwidya.