Hakim: PN Jakpus Tak Berwenang Sahkan Muktamar Partai
Aktual

Hakim: PN Jakpus Tak Berwenang Sahkan Muktamar Partai

RIA
Bacaan 2 Menit
Hakim: PN Jakpus Tak Berwenang Sahkan Muktamar Partai
Hukumonline
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus untuk menolak gugatan Ketua Departemen Advokasi HAM Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) kubu Suryadharma Ali, Ahmad Wakil Kamal. Di persidangan, Selasa (19/5), Ketua Majelis Hakim, Suwidya menyatakan, "menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.”

Sedangkan untuk gugatan yang dilayangkan oleh penggugat intervensi Maemoen Zubair (Mbah Moen) yang memohonkan agar pengadilan membatalkan Muktamar Surabaya dan mengesahkan Muktamar Jakarta, majelis hakim memutuskan gugatan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard (NO).

“Dengan mendasarkan pada Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, telah dinyatakan bahwa pengadilan negeri tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau pun mengesahkan atas adanya suatu muktamar partai. Dengan demikian gugatan penggugat intervensi harus dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Suwidya.
Tags: