Hakim Agama Harus Berani Menemukan Hukum
Berita

Hakim Agama Harus Berani Menemukan Hukum

Tak hanya hukum materil, tetapi juga hukum formil (acara).

ALI
Bacaan 2 Menit
Hakim Agama Harus Berani Menemukan Hukum
Hukumonline

Mantan Ketua MA Bagir Manan memberi pesan kepada para hakim agama agar berani melakukan penemuan hukum untuk memenuhi keadilan bagi masyarakat, dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Badilag.

Ia mengatakan penemuan hukum biasanya dilakukan untuk menjawab tiga permasalahan. Pertama, hukumnya tak jelas. Kedua, aturan yang tertulis bertentangan baik secara internal maupun eksternal (dengan aturan lain).Ketiga, tidak ada aturannya.

“Penemuan hukum itu penting demi tertib hukum,” ujarnya dalam diskusi bertema ‘penemuan hukum’ yang dihadiri oleh pimpinan pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama di berbagai daerah ini di Jakarta, Selasa (27/8).

Bila dirunut dari akar sejarah, lanjut Bagir, ‘penemuan hukum’ oleh para hakim lebih dikenal di negara-negara yang menganut sistem hukum anglo saxon (common law), seperti Inggris, Amerika Serikat dan Australia. “Di negara anglo saxon, itu (penemuan hukum) memang pekerjaan para hakim,” ujarnya.

Di negara-negara ini, awalnya jumlah undang-undang atau hukum tertulis tak banyak. “Meski sekarang parlemen Inggris, AS, dan Australia sudah lebih banyak membuat undang-undang. Tapi, akhirnya, UU ini tetap ditafsirkan oleh hakim juga melalui judicial review,” tambahnya.

Namun, Bagir menjelaskan penemuan hukum bukan hanya monopoli negara-negara penganut sistem common law. Sistem hukum Eropa Kontinental atau Civil Law yang dianut oleh Indonesia juga sudah mulai mengenal hakim sebagai penemu hukum, bukan lagi sebagai corong undang-undang. “Karena ada perkembangan kaidah hukum,” tuturnya.

Karenanya, hakim di Indonesia tak perlu lagi takut menafsirkan atau menemukan hukum bila aturan yang ada tidak jelas atau bertentangan satu sama lain. Apalagi, lanjutnya, dalam perkara di pengadilan agama. Menurut Bagir, hakim agama justru harus lebih aktif melakukan penemuan hukum.

Halaman Selanjutnya:
Tags: